• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Sumbar Padang

Fitriati Dilanti Jadi Pj Sekda Padang

Rabu, 19 Januari 2022 | 17:51
0 0
Fitriati Dilanti Jadi Pj Sekda Padang

Walikota Hendri Septa melantik Fitriati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Padang.

PADANG – Walikota Hendri Septa melantik Fitriati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Padang.
Pelantikan dilaksanakan di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (19/1/2022). Turut hadir Asisten II Endrizal, para kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, para camat, lurah serta tamu undangan lainnya.

Hendri Septa dalam sambutannya mengatakan ada mekanisme dalam proses penetapan Pj Sekda Padang ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda Pasal 5 ayat 2 menegaskan Bupati/Wali Kota mengangkat Pj Sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

BACA JUGA

Satu Gugur, Hanya Lima Pendaftar Calon Sekda Padang Ikuti Uji Kompetensi

Sudah 97 Persen CJH Sumbar Lunasi Biaya Haji

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Kemudian Pasal 3 menegaskan masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud ayat 2 paling lama 6 bulan, yang dalam halnya Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadinya kekosongan Sekda.

Ia berharap, Pj Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Sekda semaksimal mungkin. Serta membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, unit pelaksana lainnya. Serta juga dapat menjadi motor penggerak organisasi pemerintah daerah.

“Saya atas nama pribadi dan Pemko Padang mengucapkan selamat kepada Ibuk Fitriati yang akan bertugas sebagai Pj Sekda Kota Padang. Terima kasih dan apresiasi kepada pejabat lama bapak Arfian yang sudah menjalankan tugas dengan baik sejak tanggal 1 Oktober 2021 hingga pelantikan Pj Sekda yang baru hari ini,” tutur Hendri Septa.

Untuk diketahui penunjukan Pj Sekda Padang ini untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Padang, karena setelah jangka waktu 3 bulan jabatan Pj Sekda, belum ada Sekda definitif sehingga Gubernur Sumbar menunjuk Pj Sekda baru. (Charlie)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Pansel Perpanjang Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kota Padang

Satu Gugur, Hanya Lima Pendaftar Calon Sekda Padang Ikuti Uji Kompetensi

Selasa, 17 Mei 2022 | 09:10

...

Arab Saudi Akan Segera Persiapkan Ibadah Umrah

Sudah 97 Persen CJH Sumbar Lunasi Biaya Haji

Senin, 16 Mei 2022 | 22:05

...

Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Senin, 16 Mei 2022 | 22:02

...

Gaji Ganda, Anggota DPRD Pessel  Ditahan Jaksa

Rumah Tahanan Padang Rusuh 

Minggu, 15 Mei 2022 | 20:00

...

Akibat Corona, Beberapa Iven Wisata Padang Ditunda

Enam Pendaftar Calon Sekda Padang Lolos Seleksi Administrasi

Minggu, 15 Mei 2022 | 09:25

...

Mantan Bupati Pessel Sesalkan Adanya Pungutan di Masjid Terapung

Mantan Bupati Pessel Sesalkan Adanya Pungutan di Masjid Terapung

Sabtu, 14 Mei 2022 | 23:01

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In