Forum Gelar Aksi Sadar Hak Cipta dan Ancam Pidanakan Pelaku Pembajakan

Ă—

Forum Gelar Aksi Sadar Hak Cipta dan Ancam Pidanakan Pelaku Pembajakan

Bagikan berita
Forum Gelar Aksi Sadar Hak Cipta dan Ancam Pidanakan Pelaku Pembajakan
Forum Gelar Aksi Sadar Hak Cipta dan Ancam Pidanakan Pelaku Pembajakan

JAKARTA – Forum Peduli Perlindungan Hak Cipta di Bidang Literasi (Forum) mulai Rabu (26/2) menggelar Aksi Sadar Hak Cipta Demi Masa Depan Bangsa. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda Forum terkait makin maraknya penggandaan serta peredaran buku-buku bajakan.Aksi tersebut berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi di Jakarta. Titik aksi kampanye ini adalah Blok M Square pada 26 Februari 2020, kemudian Universitas Trisakti – Universitas Tarumanegara pada 27 Februari 2020, dan Universitas Indonesia – Pasar Senen pada 2 Maret 2020.

Forum Peduli Perlindungan Hak Cipta di Bidang Literasi dibentuk pada 11 September 2019 dan berkantor sekretariat di Jl. Kalipasir No. 32 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Tergabung di dalam forum ini, organisasi Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI). “Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang buku serta pembaca supaya tidak lagi terjadi pembajakan,” kata Ketua Umum Ikapi, Rosidayati Rozalina.Dalam aksi tersebut, Forum dan para penerbit akan mengunjungi toko-toko buku dan tempat penggandaan untuk memberikan imbauan serta sosialisasi mengenai pembajakan buku.

Menurut koordinator lapangan kegiatan tersebut, Rikki Tobing SH, Aksi Sadar Hak Cipta bertujuan untuk memberikan penyadaran mengenai hak cipta buku dan mengimbau pedagang maupun konsumen untuk hanya menggunakan produk asli. Penggunaan produk buku bajakan, kata Rikki, dapat dikategorikan sebagai perbuatan mencuri. “Mari kita dukung upaya pencerdasan bangsa melalui penghormatan pada hak cipta buku. Ini semua demi masa depan bangsa kita sendiri,” ujarnya.Sebagai institusi yang membuat buku, penerbit adalah salah satu komponen yang mendukung upaya pencerdasan bangsa. Penerbit mengubah kertas dan tinta menjadi sumber pengetahuan. Penerbit menghimpun para insan (pelaku) perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, penerjemah, fotografer, periset, penata letak, editor, percetakan, untuk membuahkan karya-karya yang bisa mencerdaskan anak-anak bangsa. Selain mereka, ada juga toko buku dan pemasar buku.

Semua insan perbukuan tersebut ikut berperan dalam pembuatan buku dan dengan demikian penyebaran ilmu. Mereka seharusnya bisa hidup secara layak dalam ekosistem yang sehat dan produktif. Namun, pembajakan buku bisa menghancurkan semua itu. Pembajakan bukan hanya mencuri hak para insan perbukuan, namun juga meredupkan bahkan mematikan prospek perkembangan dunia penerbitan Indonesia di masa mendatang.Pemotokopian secara liar, penggandaan dengan pencetakan yang ilegal, semuanya mencuri hak dari para insan perbukuan yang bersusah payah membuat buku maupun mereka yang menjual buku asli. Pembajakan buku, penggandaan isi buku melalui cara pemotokopian, maupun pencetakan ilegal menyebabkan buku bisa dijual jauh lebih murah. Namun, hal ini sangat merugikan bagi para insan perbukuan secara materiil maupun immateriil. Di luar itu, ke depannya, dampak jangka panjangnya adalah kerugian bagi bangsa.

Hal-hal yang disampaikan dalam Aksi Sadar Hak Cipta antara lain bahwa pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi maupun penggandaan dengan cara apapun dari buku yang diterbitkan secara sah oleh penerbit yang merupakan anggota Ikapi, untuk dijual pada kegiatan perdagangan. Jika di tempat usaha toko buku dan toko jasa fotokopi didapati hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi, maka hal itu dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi hukum.Peserta dan pendukung aksi tersebut diantaranya Ketua Umum Ikapi, Rosidayati Rozalina, Ketua PRCI Kartini Noerdin; Ketua Forum Peduli Hak Cipta, Nova Rasdiana, Ketua Umum AKHKI, Cita Citrawinda Noerhadi, Ketua BAMHKI, Ansori Sinungan, Ketua Tim Kuasa Hukum/Advokasi, Suyud Margono, , FCIArb; dan musisi yang juga aktivis hak kekayaan intelektual, Candra Darusman.

Peringatan KerasDalam siaran pers yang diterima Singgalang, Rabu (26/2), forum juga menyampaikan Pemberitahuan dan Peringatan Keras didampingi/diwakili Tim Kuasa Hukum/Advokasi yang berkantor sekretariat di ITS Office Tower Lt. 6 Nifarro Park, Jl. Pasar Minggu Raya No. 18 Jakarta Selatan yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2020.

Pemberitahuan dan Peringatan Keras itu sebagai berikut:Bersama ini kami sampaikan kepada khalayak ramai melalui rekan-rekan media cetak dan/atau elektronik, karena kami menganggap penting menyampaikan keberadaan Forum, serta kegiatan Aksi Sadar Peduli Hak Cipta Buku, dalam lingkup pelindungan Hak Cipta ini, sebagai berikut:

1. Bahwa, diketahui oleh kami (Forum) makin maraknya aktivitas penggandaan serta peredaran buku-buku palsu/bajakan yang dijual kepada publik/masyarakat (pada kegiatan perdagangan) baik oleh toko-toko, pedagang kaki lima, maupun bentuk publikasi melalui peredaran media cetak dan/atau media elektronik online yang tidak sesuai dengan spesifikasi buku asli;2. Bahwa, diketahui oleh kami aktivitas toko jasa fotokopi melakukan perbuatan penggandaan baik sebagian atau keseluruhan buku-buku yang memiliki kemiripan/sama dengan buku asli yang dijual pada publik/ masyarakat yang tidak sesuai dengan spesifikasi buku asli;

3. Bahwa, pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, serta peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi dari buku yang diterbitkan secara sah dan merupakan anggota Ikapi yang dijual pada kegiatan perdagangan baik penggandaan dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi;4. Bahwa, kami mengimbau apabila diketahui ternyata di tempat usaha pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi yang bersangkutan di atas ditemukan adanya hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan Penerbit anggota Ikapi, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum;

5. Bahwa, akibat perbuatan/pelanggaran dari pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak tersebut, kami selaku penerbit sangat dirugikan baik materiil dan/atau immaterial;6. Bahwa, menurut Tim Kuasa Hukum/ Advokasi, kami selaku penerbit yang tergabung sebagai anggota Ikapi dan Forum dapat melakukan gugatan maupun tuntutan hukum, sesuai Pasal 117 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dengan perbuatan dengan kualifikasi pembajakan dapat dipidana penjara paling lama selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat milliar rupiah), juncto Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milliar rupiah), juncto, Pasal 1365 KUHP Perdata tuntutan ganti rugi atas suatu perbuatan melawan hukum (PMH). (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini