Fungsi Bawaslu Semakin Kuat

×

Fungsi Bawaslu Semakin Kuat

Bagikan berita
Fungsi Bawaslu Semakin Kuat
Fungsi Bawaslu Semakin Kuat

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"] Bawaslu (net)11[/caption]PADANG - Perluasan kewenangan  dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah, makin memperkuat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bertambahnya kewenangan mereka didasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah membuat Bawaslu bisa langsung memutus sanksi atas pelanggaran administrasi Pemilu.Hal ini menjadi perhatian anggota DPD RI, Leonardy Dt. Bandaro Basa. Anggota Komite IV DPD RI itu, tertarik karena berdasarkan undang-undang No.7/2017 itu jenis pelanggaran administrasi juga mencakup politik uang. Padahal pelanggaran ini dulunya masuk dalam kategori pidana. Bahkan yang paling menarik itu adalah kewenangan yang diperluas ini memungkinkan Bawaslu bertindak sebagai penyelidik dan penyidik (tugas kepolisian), menyiapkan tuntutan (Jaksa) dan memeriksa hingga memutuskan (Hakim) sekaligus.

“Kita ingin tahu lebih dalam tentang kewenangan Bawaslu saat ini. Informasi itu pasti bermanfaat bagi mereka yang bakal ikut pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif. Kita ingin pula memberikan perkuatan agar kewenangan mereka yang semakin luas ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Leonardy pada Singgalang, Jumat (5/1).Leonardy memberikan usulan agar Bawaslu bisa menyelesaikan sengketa secepatnya. Mungkin dalam hitungan pekan, misalnya, harus selesai maksimal dalam waktu dua pekan.

“Waktu penanganan perkara yang singkat pasti membantu bahkan meng untungkan pelaksana dan peserta pemilu,” ungkapnya ungkapnya kepada Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Kadiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Vifner, Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin dan jajarannya ketika berkunjung ke badan itu Rabu lalu.Pada kunjungannya itu, pria yang dikenal dengan panggilanBang Leo ini juga melihat-lihat pojok pengawasan yang ada di Bawaslu Sumbar. Pojok itu menyediakan bahan dan informasi buat masyarakat dan membuat Bawaslu lebih cermat melakukan pengawasan terkait kewenangannya itu. (zul)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini