[caption id="attachment_32051" align="alignnone" width="650"] Tersangka Ar (24) diinterogasi polisi di Mapolres Bukittinggi (gindo/yanti)[/caption]BUKITTINGGI - Diduga melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur, Ar (24) ditangkap Satuan Reskrim Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Joko Hendro, Rabu (25/5) mengatakan, perbuatan bejat itu diduga dilakukan tersangka pada Maret lalu.Saat itu korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 16 tahun diajak jalan-jalan oleh teman pria yang baru dikenalnya itu.
Tertarik dengan ajakan tersebut akhirnya korban bersedia diajak jalan-jalan, dan pelaku pun menjemput korban ke Payakumbuh dengan menggunakan mobil. Namun dalam perjalanan Payakumbuh-Bukittinggi, korban dibawa ke tempat yang sepi korban diperlakukan tak senonoh di dalam mobil.Tak terima atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bukittinggi. (gindo/yanti) Editor : Eriandi, S.Sos