Gakkum KLHK Serahkan Pemodal Perusak TN Tesso Nilo ke Kejati Riau

×

Gakkum KLHK Serahkan Pemodal Perusak TN Tesso Nilo ke Kejati Riau

Bagikan berita
Foto Gakkum KLHK Serahkan Pemodal Perusak TN Tesso Nilo ke Kejati Riau
Foto Gakkum KLHK Serahkan Pemodal Perusak TN Tesso Nilo ke Kejati Riau

PEKANBARU -  Kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo yang menjerat tersangka S (40) selaku pemodal mulai memasuki babak baru.Terbaru, berkas perkara terkait sudah dinyatakan lengkap alias P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 13 Januari 2023.

Informasi yang verhasil dihimpun, kasus ini merupakan pengembangan perkara perambah hutan TN Tesso Nilo seluas 60 hektar di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang telah memperoleh putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 26 Agustus 2022, a.n. Thamrin Als Morin Bin Udin dkk yang terjadi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022.Berdasarkan fakta persidangan, diketahui S (40) bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk merambah dan menebang pohon di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 14 November 2022 Tim Gabungan Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau berhasil mengamankan S di Kota Pekanbaru beserta ponsel miliknya.Pasalnya, beberapa hari sebelumnya S melakukan perlawanan kepada petugas berupa pemukulan dan perampasan kembali alat berat saat petugas TN Tesso Nilo mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotan yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan TN Tesso Nilo.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pelaku perambahan hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.(**)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini