PADANG PANJANG – MH (50), warga Jorong Mudiak, Nagari Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ditangkap tim Karanggo Polresta Padang Panjang.
Pasalnya, mantan napi yang bebas pada 2020 itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Bena, MH ditangkap pada 1 Agustus 2023 di rumahnya,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto Melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama.
AKP Yaddi menerangkan, penangkapan MH setelah pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan MH.
Katim Karanggo itu juga menambahkan MH tidak memiliki pekerjaan tetap.
MH juga tercatat sebagai seorang residivis yang ditangkap pada tahun 2014 dengan menjalani hukuman kurungan sekitar lima setengah tahun penjara.