Garap Anak Tiri, Gaek Rutiang Ditangkap Polres Payakumbuh

×

Garap Anak Tiri, Gaek Rutiang Ditangkap Polres Payakumbuh

Bagikan berita
Garap Anak Tiri, Gaek Rutiang Ditangkap Polres Payakumbuh
Garap Anak Tiri, Gaek Rutiang Ditangkap Polres Payakumbuh

[caption id="attachment_4526" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PAYAKUMBUH - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Payakumbuh menangkap "MAH" (54), lelaki yang diduga mencabuli anak tirinya.

Gaek rutiang itu, ditangkap di salah satu kawasan di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasatreskrim AKP Camri Nasution, yang dikonfirmasi, Minggu (14/1) membenarkan telah mengamankan "MAH"."Tersangka kita tangkap setelah menerima laporan dari ibu korban dengan laporan polisi nomor: LP/K/27/I/2018/Res, tanggal 12 Januari 2018 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diketahui terjadi pada bulan Juli 2017 sekira jam 17.00 Wib,” ungkap Kasatreskrim AKP Camri Nasution.

Menurut Kasatreskrim AKP Camri Nasution, korban dugaan tindak pidana mencabuli anak di bawah umur  Melati (15) pelajar SMP di Kota Payakumbuh. Dari pemeriksaan penyidik, ulas AKP Camri Nasution, korban Melati mengakui telah dicabuli sejak Juli lalu."Setiap saya pulang ke rumah amak di Mungka, ayah tiri saya selalu melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, jika saya menolak permintaannya, ayah tiri saya itu mengancam akan membunuh ibu dan kakak saya, “ujar Melati saat diwawancarai di Mapolres Payakumbuh, Sabtu (12/1).

Melati juga menceritakan bahwa, dia yang saat ini tinggal bersama kakaknya di Payakumbuh itu, takut pulang ke rumah orang tuanya di Mungka. Pasalnya, setiap dia pulang ke rumah orang ibunya di Mungka, ayah tirinya selalu melapiaskan nafsu setannya.Tak tahan diperlakukan sebagai pemuas nafsu setannya, Melati akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah tirinya itu keopada ibunya. Atas pengakuan anaknya itu, akhirnya ibu korban membuat pengaduan ke Mapokres Payakumbuh.

"Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka "MAH" mengakui perbuataannya,” aku tersangka.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka berasama barang bukti visum et repertum sudah diamankan penyidik Mapolres Payakumbuh.

“Tersangka terancam hukuman berat karena telah diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkas AKP Camri Nasution. (bayu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini