Gasak Besi PTSP Berujung Meja Hijau

×

Gasak Besi PTSP Berujung Meja Hijau

Bagikan berita
Foto Gasak Besi PTSP Berujung Meja Hijau
Foto Gasak Besi PTSP Berujung Meja Hijau

PADANG - Tertangkap mencuri besi grinding milik PT Semen Padang (PTSP), Anton Agustri mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/4).Dalam dakwaan JPU Voni Amedia Putri menyebutkan, perkara ini berawal pada pada 27 Juli 2019.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Feri menanyakan perihal mobil yang dirental oleh terdakwa melalui Feri.Tidak lama kemudian Feri datang ke rumah terdakwa. Saat itu di rumah terdakwa juga ada Si Us.

Pada saat itu, ketiganya kemudian sepakat mengambil besi di sekitaran PT Semen Padang. Hingga kemudian sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju pabrik tersebut.Sesampai di pabrik PT Semen Padang kemudian terdakwa Feri dan Si Us memuat besi grinding yang berada di sekitaran Pabrik PT Semen Padang ke atas mobil Daihatsu tersebut menggunakan ember dan karung.

Setelah selesai memuat besi grinding ke atas mobil, terdakwa bersama dengan Feri dan Si Us langsung meninggalkan PT Semen Padang menuju Jalan Indarung.Posisinya, terdakwa mengendarai mobil, sedangkan Feri duduk di sebelah terdakwa dan Sius duduk di bangku belakang.

Kemudian pada saat akan keluar dari area pabrik tersebut, mobil yang kendarai oleh terdakwa dihentikan oleh anggota polisi yang bertugas di PT Semen Padang dan kemudian terdakwa, Feri dan Si Us diserahkan ke Polsek Lubuk Kilangan."Bahwa terdakwa, Feri dan Si Us tidak ada mendapat izin dari PT Semen Padang untuk mengambil drum besi grinding media milik PT Semen Padang, dan akibat perbuatan terdakwa PT Semen Padang mengalami kerugian Rp15 juta," kata jaksa.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini