Gatot dan 5 Anggota DPRD Sumut Resmi Tersangka Pemberi-Penerima Suap

×

Gatot dan 5 Anggota DPRD Sumut Resmi Tersangka Pemberi-Penerima Suap

Bagikan berita
Gatot dan 5 Anggota DPRD Sumut Resmi Tersangka Pemberi-Penerima Suap
Gatot dan 5 Anggota DPRD Sumut Resmi Tersangka Pemberi-Penerima Suap

[caption id="attachment_17010" align="alignnone" width="569"]Johan Budi (okezone.com) Johan Budi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - KPK kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Perlu kami sampaikan setelah melakukan proses penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Menetapkan GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka selaku Gubernur Sumut," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/11).KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah sebagai tersangka suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Ajib yang merupakan politisi Partai Golkar menerima suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi."Diduga penerima suap adalah SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014," lanjut Johan

KPK juga menetapkan tersangka dua Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yaitu Kamaludin Harahap dari fraksi PAN dan Sigit Pramono Asri dari fraksi PKS.Kamaludin dan Sigit dikenakan sangkaan yang sama dengan tiga rekannya.

Lima wakil rakyat itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. "Suap atau hadiah itu diberikan tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) terkait pertama, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, kedua persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015," ungkap Johan. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini