Gatot-Evy Didakwa Suap Rio Capella Rp200 Juta

×

Gatot-Evy Didakwa Suap Rio Capella Rp200 Juta

Bagikan berita
Gatot-Evy Didakwa Suap Rio Capella Rp200 Juta
Gatot-Evy Didakwa Suap Rio Capella Rp200 Juta

JAKARTA - Gubernur Sumatera utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti didakwa menyuap anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta."Terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II Eby Susanti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR periode 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini