Geber BUMN: Jalankan Putusan MK Soal Outsourcing

×

Geber BUMN: Jalankan Putusan MK Soal Outsourcing

Bagikan berita
Foto Geber BUMN: Jalankan Putusan MK Soal Outsourcing
Foto Geber BUMN: Jalankan Putusan MK Soal Outsourcing

JAKARTA - Koordinator Gerakan Bersama Pekerja Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) meminta pemerintah tegas terhadap perusahaan negara yang masih mempekerjakan tenaga alih daya pada pekerjaan inti dengan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PUU-XII/2014."Putusan tersebut ibarat 'oase' yang menyegarkan bagi pekerja 'outsourcing' BUMN karena eksekusi atas nota pengawasan bisa dilakukan hanya dengan pengesahan pengadilan negeri," kata Koordinator Geber BUMN Achmad Ismail melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin (9/11).

Ais, panggilan akrab Achmad Ismail, mengatakan putusan tersebut bisa mendorong penyelesaian masalah kontrak pekerja alih daya di perusahaan BUMN dengan syarat pemerintah, yaitu Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri BUMN memiliki iktikad dan pemahaman yang sama.Apalagi, dalam praktik alih daya di beberapa BUMN sudah teridentifikasi terjadi sejumlah pelanggaran yang ditegaskan dalam rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing BUMN DPR dan Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan.

"Terdapat sekitar 13 perusahaan BUMN yang sudah dinyatakan melanggar dan diminta mematuhi rekomendasi DPR dan nota dinas Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ais. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini