Gelapkan Mobil, Nasabah Leasing Ditahan

×

Gelapkan Mobil, Nasabah Leasing Ditahan

Bagikan berita
Gelapkan Mobil, Nasabah Leasing Ditahan
Gelapkan Mobil, Nasabah Leasing Ditahan

PADANG - Setelah melalui pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri Padang menahan pelaku dugaan penggelapan mobil, setelah berkas perkara lengkap dan tersangka diserahkan penyidik Polresta Padang, beberapa hari lalu.Tersangka berinisial Fir, 40, ditahan di Rumah Tahanan Anai Aie, Lubuk Buaya, Senin (9/12) sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Kasus tersebut berawal dari laporan Nono Chandra, karyawan PT Sinarmas Multifinance ke Polresta Padang pada Januari 2019 lalu. Dalam laporannya itu, pelaku membeli satu unit mobil Innova BP 1721 EY di sebuah showroom mobil di kawasan Bandar Buat, Padang, dengan sistem kredit melalui PT Sinarmas Multifinance.Branch Manager PT Sinarmas Multifinance Padang, Andy Sugara, Selasa (10/12) menuturkan, dilaporkan dugaan penggelapan itu setelah pelaku tidak membayarkan angsuran kredit mobilnya ke Sinarmas. Di saat menunggak itu, pelaku diduga memindahkan tangankan mobil tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan leasing, yakni PT Sinarmas Multifinance.

"Pelaku menunggak dan saat mobil akan ditarik ternyata telah dipindahtangankan pada orang lain," ujar Andy.Dikatakan, karena mobil dipindahtangankan dan angsuran kredit tidak dibayarkan, pihak leasing melaporkan ke Polresta Padang. "Kami sudah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan, namun tanpa seizin leasing mobil dipindahtangan pada orang lain. Ini menyalahi aturan," timpal Andy.

Menurut Andy, atas kejadian itu, PT Sinarmas Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp93 juta lebih."Kini kita menunggu proses sidangnya, siapa-siapa saja yang terlibat nantinya akan terungkap, "kata pimpinan PT Sinarmas Multifinance Padang ini. (guspa)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini