Gembong Narkoba Disidangkan di PN Padang

×

Gembong Narkoba Disidangkan di PN Padang

Bagikan berita
Foto Gembong Narkoba Disidangkan di PN Padang
Foto Gembong Narkoba Disidangkan di PN Padang

PADANG - Terdakwa Yasin Yusuf, Suzila dan Mas'ut (disidang terpisah) yang diduga jaringan pengedar narkoba dalam jumlah besar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda menghadirkan enam saksi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan dua masyarakat sipil.

Menurut keterangan anggota Ditnarkoba Polda Sumbar, Istiqlal terungkapnya jaringan ini berawal dari penangkapan pelaku bernama Syahrial di Kota Padang."Setelah dilakukan pengembangan lalu tim Ditnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dari Syahrial bahwa narkoba yang diedarkannya berasal dari Yasin Yusuf yang berdomisili di Kota Pekanbaru," katanya, kepada majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga beranggotakan Leba Max Nandoko dan Yose Ana Roslinda, Senin (4/6).

Saksi juga menjelaskan, setelah mengetahui keberadaan Yasin Yusuf, polisi langsung menuju rumahnya di Pekanbaru."Saat itu ada dua kali penggeledahan di rumah terdakwa di Pekanbaru, pertama nihil dan kedua ditemukan narkoba dalam jumlah yang besar. Saat penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu. Ada yang disimpan di belakang AC dan gudang penyimpanan rahasia di rumah tersangka Yasin Yusuf," sebutnya.

Polisi juga menangkap terdakwa Suzilla yang merupakan pacar dari Yasin Yusuf. " Yasin Yusuf menyuruh Suzilla membuka rekening, untuk menabung dari hasil jualan narkotika. Uang tersebut atas pemberian Yasin Yusuf," ujarnya.Sidang yang digelar secara virtual ini beberapa kali terkendala karena jaringan internet bermasalah. Sehingga keterangan ketiga terdakwa kurang terdengar jelas. Majelis hakim dan kuasa hukum juga tampak kebingungan dengan rusaknya jaringan tersebut.

Selain itu, sebelumnya delapan saksi yang dihadirkan JPU, hanya satu saksi yang bisa memberikan keterangan imbas dari jaringan bermasalah itu. Akhirnya majelis hakim mengambil kesimpulan untuk menunda sidang hingga pekan depan.Seperti dalam berita sebelumnya disebutkan, sindikat narkoba dalam jumlah besar ini merambah hingga ke Sumbar. Setelah proses penyelidikan dan pengambangan kasus, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap keberadaan jaringan itu, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial Syahrial pada 10 Agustus 2020 lalu di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Dalam penangkapan, ditemukan sabu-sabu 800 gram atau hampir 1 kilogram.Dari hasil penangkapan tersebut, Syahrial menyebutkan barang haram itu didapatkan dari seorang laki-laki di Pekanbaru, Riau.

Mendapat informasi itu, petugas bergerak ke Riau. Petugas melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut yang dipanggil YY di Pekanbaru, Riau. Namun pelaku tidak ditemukan.Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumbar.

Pada 3 September sekitar pukul 03.00, petugas menangkap OT dan DAF di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dari penangkapan ini kita menemukan berupa satu butir pil ektasi dan bungkahan sabu-sabu dibungkus dengan uang pecahan dua ribu pada bagian persneling di dalam mobil yang dikendarai. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini