Gerebek 3 Lokasi, Polisi Gulung Jaringan Pengedar Sabu

×

Gerebek 3 Lokasi, Polisi Gulung Jaringan Pengedar Sabu

Bagikan berita
Gerebek 3 Lokasi, Polisi Gulung Jaringan Pengedar Sabu
Gerebek 3 Lokasi, Polisi Gulung Jaringan Pengedar Sabu

[caption id="attachment_3904" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]TEBO – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tebo, Jambi, patut diacungkan jempol. Pasalnya dalam waktu bersamaan mereka mengamankan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat 12,2 gram. Semua itu diamankan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tengah Ilir.

Penangkapan pertama terungkap, Jumat (3/11) sekira pukul 16.00 WIB di RT 15 Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir. Pada pengungkapan kasus ini, Satuan Resnarkoba Polres Tebo dibantu anggota Polsek Tengah Ilir meringkus dua tersangka yakni MS (33) dan SS (31).Dari tangan keduanya, polisi mengamanakan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 3 botol obat bekas, 1 HP merek Samsung berwarna hitam, 1 korek api, 1 sendok pipet, dan 1 tas kecil berwarna biru.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di RT 15 Desa Rantau Api sering terjadi transaksi narkoba. Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M Ruhyat pun langsung melakukan lidik. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, mereka melaksanakan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.Tidak sampai di situ, dari hasil pengangkapan MS dan SS, Tim Opsnal Narkoba terus melakukan pengembangan. Dari hasil itu, diamankan SF (38) pada sekira pukul 16.30 WIB di RT 04 Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir.

Dari tangan SF, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket besar berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 6 paket sedang, 1 paket kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 timbangan digital, 1 kotak kaleng berwarna hitam, 1 kotak plastik merek Selection, 2 bungkus plastik klip, 1 HP merek Asus, 1 sendok pipet, 1 kantong kain berwarna hitam, dan 1 kaleng Wafer Tango.Meski telah mengamankan HS, SS, dan SF, petugas terus melakukan pengembangan. Alhasil sekira pukul 19.30 WIB, diringkus AM (37) di Simpang PT WKS, RT 02 Sungai Landai Desa Lubuk Mandrasah, KecamatanTengah Ilir.

Dari tanggan SF, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang berisi serbuk kristal diduga sabu, 2 pirek kaca, 1 HP Nokia X50, dan 1 kotak rokok LA.Kapolres Tebo AKBP Budi Rachman kepada okezone, Sabtu (4/11) mengatakan, keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini