Gerindra Minta Pemkab dan Pimpinan DPRD Solok Segera Tindak Lanjuti SE Gubernur Sumbar 

×

Gerindra Minta Pemkab dan Pimpinan DPRD Solok Segera Tindak Lanjuti SE Gubernur Sumbar 

Bagikan berita
Foto Gerindra Minta Pemkab dan Pimpinan DPRD Solok Segera Tindak Lanjuti SE Gubernur Sumbar 
Foto Gerindra Minta Pemkab dan Pimpinan DPRD Solok Segera Tindak Lanjuti SE Gubernur Sumbar 

Padang, Singgalang - Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Epiyandri Rajo Budiman meminta Pemerintah Kabupaten Solok dan pimpinan DPRD Solok untuk segera me‎paripurnakan Surat Keputusan Gubernur Sumbar nomor 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 perihal tindak lanjut terhadap usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok.‎"Dalam SK Gubernur Sumbar ini menyatakan proses penerbitan keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan dan selanjutnya menyatakan secara legal formal Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok," kata Epiyandri Rajo Budiman saat konferensi pers di Sekretariat DPD Gerindra Sumbar, Kamis (6/1).

Epiyandri mengatakan, alasan Gubernur Sumbar menyatakan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan dan fakta-fakta usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok merupakan hasil (resultate) dari rangkaian proses yang merupakan conditie sine quanon (sebab akibat) dari terbitnya putusan BK DPRD Kabupaten Solok nomor 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan keputusan BK nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang mengandung cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangannya, sehingga karenanya tidak memenuhi ketentuan pasal 52 undang-undang nomor 30 tahun 2014."Kami meminta Bupati Solok dan Pimpinan Dprd Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar," ujar Epiyandri.

Dikatakan, hingga saat ini surat gubernur belum dilaksanakan atau belum ditanggapi bupati Solok dan pimpinan DPRD Solok."Apabila tidak ditindaklanjuti kami akan mengkaji langkah-langkah hukum, apa upaya hukum akan dilakukan terkait persoalan ini," katanya.

Sementara itu Dodi Hendra mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan fasilitas ketua DPRD yang semestinya diatur oleh undang-undang yang berlaku."Dari baju dinas, rumah dinas hingga ajudan saya tidak ada. Sebelumnya saya sudah ajukan untuk pembayaran ajudan kepada bupati, namun tidak digubris. Sehingga memakai uang pribadi saya," kata Dodi Hendra.

Dodi menanyakan kenapa pemerintah kabupaten Solok belum melaksanakan SK Gubernur Sumbar ini. Sementara SK ini lebih dulu terbit dari surat penetapan Plt Ketua DPRD Solok."Ini luar biasanya yang menangnya Gerindra, masa Ketua DPRDnya PAN," tanyanya.

Terakhir Dodi mengatakan, fraksi Gerindra meminta paripurankan kembali pengangkatan ketua DPRD solok. Apabila tertanggal 14 Januari mendatang tidak di paripurankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum."APBD yang disahkan Pemkab Solok ini diluar tanggungjawab Gerindra. Sebab, fraksi Gerindra tidak dilibatkan. Jadi, kami tidak bertanggungjawab terkait pengesahan APBD Pemkab Solok 2022," tutupnya.‎ (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini