GNPF Ancam Boikot Parpol Pendukung UU Ormas pada Pemilu 2019

×

GNPF Ancam Boikot Parpol Pendukung UU Ormas pada Pemilu 2019

Bagikan berita
Foto GNPF Ancam Boikot Parpol Pendukung UU Ormas pada Pemilu 2019
Foto GNPF Ancam Boikot Parpol Pendukung UU Ormas pada Pemilu 2019

[caption id="attachment_43904" align="alignnone" width="650"]Ustad Bachtiar Nasir (okezone) Ustad Bachtiar Nasir (okezone)[/caption]JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama angkat bicara perihal pengesahan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Mereka mengancam di Pemilu 2019, akan memboikot partai politik yang mendukung Perppu Ormas menjadi UU di sidang paripurna DPR RI pada Selasa (24/10) lalu.

Ketua GNPF Ulama, Bachtiar Nasir menilai, UU Ormas itu merupakan bentuk kezaliman yang dilakukan pemerintah sehingga bertentangan dengan nilai-nilai agama."Ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezaliman maupun kemungkaran yang terjadi," kata Bachtiar saat membacakan seruan GNPF Ulama dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Dari sudut konstitusional, GNPF Ulama menganggap lahirnya Perppu Ormas itu sangat politis dan dan cacat hukum. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 tentang prinsip kebebasan berhimpun dan berpendapat.Begitu pula pada saat Sidang Paripurna DPR, bagi mereka, proses pengesahan Perppu Ormas menjadi UU bukanlah keputusan yang memenuhi aspek musyawarah mufakat.

"Terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran Ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD Tahun 1945," lanjutnya mengutip okezone.Secara substansi, GNPF Ulama juga memandang UU Ormas itu sangat merugikan umat Islam. Sebab, cenderung ditunjukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Islam.

Selanjutnya, GNPF Ulama menyerukan kepada umat Islam di seluruh Indonesia untuk berpegang teguh terhadap tiga poin yang telah dirumuskan, sebagai berikut:1. Tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU. Baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

2. Agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut.3. Melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional.

Sebagaimana diketahui, dalam pengesahan Perppu Ormas jadi UU terdapat tiga pandangan yang berbeda yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan akan direvisi usai disahkan, dan menolak Perppu Ormas.PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, dan Hanura adalah partai yang mendukung Perppu itu menjadi UU. Sedangkan Gerindra, PKS dan PAN menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sementara PKB, PPP dan Demokrat menyetujui menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan akan direvisi beberapa poin usai disahkan. (aci)agregasi okezone1

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini