Gubernur Diminta Pastikan Regulasi Galian C yang Dipakai

×

Gubernur Diminta Pastikan Regulasi Galian C yang Dipakai

Bagikan berita
Foto Gubernur Diminta Pastikan Regulasi Galian C yang Dipakai
Foto Gubernur Diminta Pastikan Regulasi Galian C yang Dipakai

PADANG - Gubernur diminta untuk memastikan regulasi apa yang diterapkan dalam pertambangan galian golongan C. Mumpung saat ini, Pemprov bersama DPRD membahas Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda nomor 1/2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, hal itu sebaiknya dipertegas.Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, H. Afrizal, Undang-undang UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain mengatur jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota. Untuk kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame termasuk pajak dan retribusi galian C.

Kemudian, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Di antaranya kewenangan mengeluarkan izin pertambangan Galian C yang istilahnya diganti menjadi izin tambang usaha pertambangan batuan."Peralihan kewenangan ini ternyata tidak disesuaikan dengan peralihan pajak dan retribusi yang seharusnya juga diserahkan ke Pemprov Sumbar. Dengan kata lain, urus izin dan pengawasannya oleh provinsi, retribusinya dipungut kabupaten/kota," sebutnya.

Fraksi Partai Golkar berpendapat penerapan dua regulasi ini di lapangan, akan tumpang tindih dan menjadi dilematis bagi pemprov dan pemkab/kota. Karena itu, diharapkan kepada gubernur untuk memastikan adanya batasan yang jelas soal regulasi ini," sebut Ketua Komisi III bidang keuangan DPRD Sumbar ini.Sebab, katanya, bila dikaitkan dengan kondisi Sumbar, adanya peralihan kewenangan ke provinsi, bisa berkontribusi cukup besar pada PAD provinsi. Selain pertambangan Galian C, juga sektor perikanan seperti wisata air, tambak, water sport, kapal penangkap ikan, banyak bisa menambah kas daerah. Apalagi Sumbar memiliki garis pantai cukup panjang sekitar 1.973,246 km termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai. (pen)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini