Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi, Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tanggung Jawab Bupati/Walikota

×

Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi, Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tanggung Jawab Bupati/Walikota

Bagikan berita
Foto Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi, Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tanggung Jawab Bupati/Walikota
Foto Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi, Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tanggung Jawab Bupati/Walikota

PADANG - Adanya sejumlah penolakan pemakaman jenazah Covid -19, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan intdruksi kepada bupati dan walikota. Kepala daerah harus bertanggungjawab kepastian jenazah dapat dimakamkan, tanpa penolakan."Gubernur telah memberikan instruksi kepada bupati dan ealikota, nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang tanggung jawab pemakaman jenazah Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat," ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman, Jumat (17/4).

Dikatakannya, instruksi tersebut ada berapa poin yang disebutkan, pertama, mempedomani langkah-langkah pengurusan jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan."Pedoman itu diantaranya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan ditempat pengurusan janazah dan agar segera dimakamkan," katanya.

Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pemakaman dimana pasien Covid-19 itu meninggal. Jangan sampai jenazah Covid-19 terlantar."Apabila pihak keluarga menyepakati lokasi pemakaman jenazah dibawa ke kampung halaman atau daerah, maka bupati atau walikota di daerah yang disepakati pihak keluarga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemakaman tersebut agar berjalan lancar dan kondusif serta sesuai dengan pedoman pengurusan jenazah Covid-19," ungkapnya.

Kemudian poin terkahir, memastikan dan mengawasi proses pemakaman jenazah dengan lancar serta tidak terjadi penolakan dari masyarakat disekitar pemakaman.  "Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak kepolisian setempat mengingat ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman pidana penjara sebagaiman yang telah diatur undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," tuturnya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini