Gubernur Sumut Non Aktif Divonis Tiga Tahun

×

Gubernur Sumut Non Aktif Divonis Tiga Tahun

Bagikan berita
Gubernur Sumut Non Aktif Divonis Tiga Tahun
Gubernur Sumut Non Aktif Divonis Tiga Tahun

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara. Sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan panitera."Menyatakan terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Hal itu, kata Sinung, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua. (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini