PADANG – Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor. Status tersebut ditetapkan selama 70 terhitung 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar nomor 360-975-2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang dan Tanah Longsir di Wilayah Sumatera Barat, tertanggal 22 Desember 2019.
“Status tersebut ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sumbar dengan dasar perkiraan cuaca dari BMKG, Surat Kepala BNPB dan telah melalui rapat bersama kabupaten dan kota,” ujar Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman, Rabu, (25/12).
Erman menjelaskan, dengan ditetapkannya status siaga darurat maka diminta kepada bupati/walikota menginventarisasi daerah rawan bencana di daerah masing-masing. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat daerah rawan tersebut melalui mitigasi dan pencegahan.
“Daerah harus banyak memberitahukan kepada masyarakat tentang kondisi daerah dan selalu mengajak untuk waspada. Apalagi di saat curah hujan yang tinggi saat ini,” ujarnya.
Selanjutnya, daerah segera mengaktifkan pos siaga rawan bencana untuk percepatan penanganan, dan untuk kesiapsiagaan, kepala daerah untuk segera menginventarisasi dan memastikan semua peralatan kebencanaan dalam keadaan berfungsi. “Lalu, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, TNI, Polri dan relawan untuk mengantisipasi dampak bencana,” terangnya. (yose)