• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Gugatan Altrak 1978, Kuasa Hukum Beberkan Bukti di Persidangan

Selasa, 24 September 2019 | 19:01
0 0
Gugatan Altrak 1978, Kuasa Hukum Beberkan Bukti di Persidangan

Pengantar bukti penggugat (rahmat zikri)

PADANG – Kuasa hukum PT Altak 1978 membeberkan sejumlah bukti yang menunjukkan belum dipenuhinya kewajiban oleh pihak PT Pasura Bina Tambang dalam sidang lanjutan gugatan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/9).

Bukti-bukti tersebut diantaranya, surat tagihan pembelian spare parts engine Cummins dari 5 September 2013 hingga 28 Maret 2014. “Bukti ini menerangkan tergugat telah berhutang kepada pengggugat dengan total 115,305.75 Dolar AS,” ujar Erlina Ekawati, kuasa hukum penggugat.

BACA JUGA

Video Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

AS Roma Juarai Liga Conference

Video Kebakaran Delapan Rumah di Komplek Pasar Raya Padang

Kemudian rekap surat tagihan service dengan nomor invoice RX 13007584 tanggal 4 Desember 2014. “Bukti ini menerangkan bahwa tergugat telah berhutang sebanyak 2,030 Dolar AS, dan belum termasuk pajak sebesar 10 persen dari invoice service,” lanjutnya.

Selanjutnya surat somasi dengan nomor Ref: 128/FIN-COLL/VI/17 tertanggal 22 Juni 2017. “Bukti ini menerangkan bahwa penggugat mengirimkan surat teguran yang pada intinya menagih pembayaran paling lambat tanggal 14 Juli 2017,” tambah Fadly Al Husainai, tim kuasa hukum lainnya.

Selain itu, surat somasi dari Kantor Hukum Independen nomor 003/KHI-NONLIT/01-19 yang ditujukan kepada tergugat tanggal 12 Januari 2019. “Bukti ini menerangkan penggugat melalui kuasa hukumnya pernah mengirimkan surat teguran kepada tergugat untuk segera melunasi pembayaran invoice yang timbul dari wanprestasi oleh tergugat,” tuturnya.

Majelis hakim yang diketuai Yoserizal beranggotakan Gutiarso dan Syukri menunda sidang perkara ini hingga 30 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Dalam sidang sebelumnya PT. Altrak 1978 menggugat PT. Pasura Bina Bintang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar. Ganti rugi itu terkait wanprestasi atas belum dipenuhinya kewajiban kepada perusahaan perdagangan dan jasa alat berat itu.

Tergugat yang merupakan perusahaan di bidang ekplorasi tambang belum melunasi sisa kewajiban sebesar 110.081 Dolar AS atau Rp1,54 miliar (kurs Rp14.000). Kemudian ditambah kerugian immateri senilai Rp1 miliar.

Dalam jawabannya pihak PT Pasura Bina Tambang mengakui ada kewajiban yang belum diselesaikan kepada PT. Altrak 1978 terkait pembelian spare parts engine Cummins dengan 23 puchase order (PO) senilai 115.305,75 Dolar AS. Namun, keterlambatan pembayaran itu bukanlah karena kesengajaan.

Pembelian tersebut dilakukan adalah untuk peningkatan hasil produksi batubara yang dikerjakan PT Pasura Bina Tambang atas lahan milik PT. Karbondo Abesyapradi, namun setelah barang-barang tersebut datang di lokasi pertambangan tidak lagi dapat dilakukan karena hampir keseluruhan area tambang telah ditutupi genangan air akibat curan hujan  yang tinggi.

Menanggapi jawaban itu, kuasa hukum PT Altrax 1978 menyatakan dalil tergugat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, gagalnya kegiatan penambangan tergugat di lahan milik PT. Karbindo Abesyapradhi, tetap tidak menghilangkan kewajiban pembayaran tergugat kepada penggugat. Curah hujan tersebut tidak membawa perubahan yang radikal pada tergugat, dan tidak mengubah luas lingkup kewajiban yang harus dilakukan tergugat.

Kemudian gagalnya kerjasama produksi batubara atau kegiatan penambangan antara PT Pasura Bina Tambang dengan PT. Karbindo Abesyapradhi bukanlah tanggungjawab penggugat, karena PT Altrak 1978 tidak ada hubungan dengan PT. Karbindo Abesyapradhi. (rahmat)

#TOPIK #gugatanaltrak
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Video Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00

...

AS Roma Juarai Liga Conference

AS Roma Juarai Liga Conference

Kamis, 26 Mei 2022 | 08:40

...

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Video Kebakaran Delapan Rumah di Komplek Pasar Raya Padang

Kamis, 26 Mei 2022 | 08:20

...

Gempa 5,4 Magnitudo Dirasakan Warga Serang dan Jakarta

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:08

...

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:03

...

Pemprov Riau dan Mendagri Malaysia Sepakati Empat Bidang Kerjasama

Pemprov Riau dan Mendagri Malaysia Sepakati Empat Bidang Kerjasama

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:00

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In