Gugatan Dedek Nuzul Putra Ditolak Hakim

×

Gugatan Dedek Nuzul Putra Ditolak Hakim

Bagikan berita
Gugatan Dedek Nuzul Putra Ditolak Hakim
Gugatan Dedek Nuzul Putra Ditolak Hakim

PADANG - Gugatan perdata anggota DPRD Kota Padang Dedek Nuzul Putera yang dipecat oleh PDI Perjuangan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (14/4).

Mejelis hakim membatalkan gugatan itu dan memutuskan perkara dari penggugat tidak menjadi wewenang dari pengadilan.

"Perkara yang diajukan pengunggat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat tidak merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri. Untuk itu, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya persindangan,"ujar Ketua Majelis Hakim M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj. Ety saat pembacaan putusan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim mengatakan, apa yang menjadi dasar dari putusan tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut yang telah melalui Mahkamah Partai.

Dedek tidak terima dipecat dan sudah dimintakan untuk diganti antar waktu oleh DPP PDI Perjuangan, lalu mengajukan gugatan dengan Tergugat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putera dan Sekjen, Hasto Kristanto serta Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang Albert Hendra Lukman dengan wakil ketua Eriyal Ahmsyah. (lek)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini