Gugatan Dikabulkan, Erisman Minta Prabowo Bersihkan Perusak Partai

×

Gugatan Dikabulkan, Erisman Minta Prabowo Bersihkan Perusak Partai

Bagikan berita
Foto Gugatan Dikabulkan, Erisman Minta Prabowo Bersihkan Perusak Partai
Foto Gugatan Dikabulkan, Erisman Minta Prabowo Bersihkan Perusak Partai

[caption id="attachment_59877" align="alignnone" width="575"]Mantan Ketua DPRD Padang Erisman saat di persidangan. (*) Mantan Ketua DPRD Padang Erisman saat di persidangan. (*)[/caption]PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan yang diajukan Erisman terkait pembatalan SK Gubernur Sumbar No. 171-578-2017 tentang pemberhentiannya sebagai pimpinan DPRD Padang sisa masa jabatan 2014-2019 pada 14 Juni lalu.

Dalam amar putusannya, Rabu (1/11) majelis hakim yang diketuai Herisman mewajibkan termohon mencabut SK No. 171-578-2017 tersebut, dan merehabilitasi dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 dan mengembalikan hak-hak pemohon untuk menerbitkan surat keputusan yang baru mengangkat kembali Erisman sebagai Ketua DPRD Padang.Kemudian hakim juga mengabulkan penundaan yang diminta pemohon menunda pelaksanaan putusan gubernur itu hingga perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian Erisman dikembalikan menjadi ketua DPRD hingga perkaranya inkrah. Hanya saja dia tidak menerima tunjangan jabatan karena majelis memegang prinsip kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara.“Alhamdulillah, akhirnya Allah menperlihatkan kuasanya. Inilah suatu kegembiraan yang tak terkira. Mudah-mudahan Partai Gerindra dan Pak Prabowo Subianto bisa melihat lebih jelas ke bawah. Ada kadernya yang baik mendapatkan penzaliman yang sedemikian rupa,” ujar Erisman usai mendengarkan putusan itu.

Erisman berharap Prabowo Subianto segera turun ke daerah untuk melihat dan mendengar langsung bagaimana kadernya yang baik dizalimi. Erisman juga menegaskan semua itu untuk perbaikan citra partai dan kadernya ke depan. Kedatangan Prabowo diminta Erisman untuk membersihkan partai dari mereka yang merusak partai dari dalam.Dia pun menyatakan siap saja untuk menghadapi upaya banding yang dilakukan pihak termohon.

Tim kuasa hukum termohon yang hadir saat pembacaan putusan itu Enifita Djinis dari Biro Hukum Setdaprov Sumbar, menegaskan akan membicarakan hal ini secara mendalam dengan kuasa hukum lainnya untuk menentukan sikap atas vonis hakim itu. (zul)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini