Gugatan Ditolak, Wewenang Polri Terbitkan SIM, STNK dan BPKB Sudah Sesuai UU

×

Gugatan Ditolak, Wewenang Polri Terbitkan SIM, STNK dan BPKB Sudah Sesuai UU

Bagikan berita
Gugatan Ditolak, Wewenang Polri Terbitkan SIM, STNK dan BPKB Sudah Sesuai UU
Gugatan Ditolak, Wewenang Polri Terbitkan SIM, STNK dan BPKB Sudah Sesuai UU

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Polri berwenang menerbitkan "Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam putusannya di Jakarta, Senin (16/11) menyebutkan permohonan uji materi undang-undang yang mengatur kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB tidak beralasan berdasarkan hukum."Mengadili menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Arief saat sidang putusan uji materi undang-undang tentang kepolisian, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

Arief menyebutkan kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB tidak melanggar konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.Majelis Hakim Konstitusi menilai pengurus SIM, STNK dan BPKB merupakan bagian tugas kepolisian dalam rangka pengamanan.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi Manahan Sitompul berpendapat Polri tepat meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor dengan menerbitkan STNK dan BPKB."Penerbitan SIM harus dipertimbangkan hubungannya dalam keahlian forensik ketika terjadi kejahatan," tutur Manahan.

Majelis konstitusi juga menegaskan pemohon tidak menyebutkan lembaga yang berwenang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB untuk menggantikan Polri dalam dalil permohonan.Ketika permohonan dikabulkan maka akan terjadi kekosongan hukum yang memunculkan persoalan baru.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini