Gugatan Dokter Bedah, Putusan Pengadilan Harus Dilaksanakan

×

Gugatan Dokter Bedah, Putusan Pengadilan Harus Dilaksanakan

Bagikan berita
Gugatan Dokter Bedah, Putusan Pengadilan Harus Dilaksanakan
Gugatan Dokter Bedah, Putusan Pengadilan Harus Dilaksanakan

[caption id="attachment_44087" align="alignnone" width="650"] Prof. Agus Purwandianto diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di PN Padang (adi hazwar)
Prof. Agus Purwandianto diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di PN Padang (adi hazwar)[/caption]PADANG - Ketua Bidang Hukum Kedokteran dan Hukum Kesehatan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), Prof. Agus Purwadianto menyatakan semua pihak harus tunduk pada putusan pengadilan.

Hal itu dinyatakannya di Pengadilan Negeri Padang ketika menjadi ahli dalam perkara gugatan ganti rugi ahli bedah tulang dr. Noverial, Selasa (8/11).

Sidang gugatan ganti rugi tersebut dipimpin hakim Yose Ana Rosa Linda dengan hakim anggota Nasorianto dan Sutejo. Sedangkan penggugat Noverial didampingi kuasa hukumnya Yosserizal dan Asnil Abdillah, dan tergugat diwakili kuasanya Purwanta cs, dan Jaksa Pengacara Negara (JPU) Alijus dan Maryanti."Dalam melayani pasien, dokter harus tunduk kepada aturan rumah sakit. MoU atau Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah rujukan yang utama jika ada perselisihan. Prinsipnya, jangan pasien dicoba-coba. Jika ada dugaan pelanggaran, direksi wajib membentuk tim pencari fakta yang akan memberikan rekomendasi kepada direksi dan direksilah yang akan menentukan sanksi," kata Agus Purwadianto.

Menurutnya, direktur rumah sakit tidak bisa begitu saja memberikan sanksi. Direksi harus lebih dulu mendengar rekomendasi Komite Medis. "Semua pihak harus menghormati putusan PTUN tersebut. Kalau belum dilaksanakan mungkin ada pertimbangan lain," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa penggugat.

MoU katanya, adalah acuan yang paling tinggi. Jika ada perselisihan diselesaikan melalui Komite Koordinasi Pendidikan. (adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini