Gugatan Dokter, Pihak RSUP M Djamil Hadirkan Saksi dan Ahli

×

Gugatan Dokter, Pihak RSUP M Djamil Hadirkan Saksi dan Ahli

Bagikan berita
Foto Gugatan Dokter, Pihak RSUP M Djamil Hadirkan Saksi dan Ahli
Foto Gugatan Dokter, Pihak RSUP M Djamil Hadirkan Saksi dan Ahli

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Pihak RSUP M Djamil Padang sebagai tergugat menghadirkan satu saksi fakta dan satu ahli di persidangan gugatan yang dilayangkan dr. Noverial di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (25/10).

Sidang dipimpin hakim Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Nasorianto dan Sutejo. Hadir Noverial didampingi kuasa hukumnya, Yosserizal dan Asnil Abdillah. Sementara kuasa tergugat, Purwanta, Zakiah Mestika dan Gustatianof.Kedua saksi tersebut adalah Prof Eryati Darwin, mantan Dekan 1 Fakultas Kedokteran Unand dan Binsar Marbun, ahli administrasi kepegawaian dari BAKN.

"Soal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penggugat yakni menjual alat kesehatan ortopedi kepada pasien 2012 lalu. Kasus ini pernah disidangkan di PTUN, RSUP kalah, di tingkat banding, RSUP juta kalah dan di tingkat kasasi RSUP juga kalah," kata Eryati Darwin.Menanggapi putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap, Eryati mengaku tidak tahu detailnya putusan tersebut. "Menurut informasi posisi penggugat harus dikembalikan ke posisi semula," katanya.

"Apakah dikembalikan ke posisi semula maksudnya kembali melayani pasien di RSUP atau kembali menjadi staf pengajar," tanya hakim Sutejo."Saya tidak tahu," kata saksi. Lebih lanjut hakim Sutejo bertanya, " Apakah dibebastugaskan sementara itu maksudnya pada waktu tertentut atau bagaimana, tekanannya itu sementara?" Saksi kembali mengaku tidak tahu. Ia mengaku bersama Dirut, Direktur Pelayanan, Ketua komite Medik Syaiful Azmi pernah melakukan klarifikasi kepada penggugat tetapi kemudian kasusnya sudah bergulir di PTUN Padang.

Sementara ahli Binsar Marbun mengaku ahli administrasi kepegawaian. Cuma sayangnya, penjelasannya membuat majelis hakim bin¬gung. Pertanyaannya singkat dijawab panjang sambil menyebutkan pasal dan undang-undang. "Terima kasih penjelasannya, tetapi membuat saya tambah bingung," kata hakim anggota Sutejo.(adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini