Gugatan Eks Kepala Kesbangpol terhadap Gubernur Sumbar di PTUN Dilanjutkan

×

Gugatan Eks Kepala Kesbangpol terhadap Gubernur Sumbar di PTUN Dilanjutkan

Bagikan berita
Gugatan Eks Kepala Kesbangpol terhadap Gubernur Sumbar di PTUN Dilanjutkan
Gugatan Eks Kepala Kesbangpol terhadap Gubernur Sumbar di PTUN Dilanjutkan

PADANG - Berkas sidang gugatan mantan Kepala Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda (IKA) di Pengadailan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, dinyatakan sempurna Kamis (4/8). Sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan agenda persidangan berikutnya.Sidang sama-sama tidak dihadiri penggugat Irvan Khairul Ananda dan tergugat Gubernur Irwan Prayitno. Masing-masing pihak hanya dihadiri kuasa hukum.

“Agenda sidang kali ini persiapan atau perbaikan berkas gugatan. Maka dari itu sidang masih dilakukan secara tertutup,” sebut Panitera PTUN Padang Darman memberikan keterangan usai sidang, Kamis (4/8).Dengan dianggap sempurna berkas tersebut sehingga bisa dilanjutkan agenda persidangan berikutnya. Sidang selanjutnya masih persiapan yakni meminta gubernur menceritakan kronologis kejadian yang berujung ke PTUN.

“Kalau persidangan sebelumnya memang tidak ada pemberitahuan kepada PTUN adanya tim kuasa hukum gubernur. Sekarang suratnya sudah kita terima, jadi ada enam orang yang diberi, kuasa untuk menjadi kuasa hukum gubernur,” ujarnya.Enam orang tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemprov Sumbar, yakni Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, Kepala Biro Hukum Setdaprov Enifita Djinis, kemudian Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Pemeprov Sumbar Desi Ariati dan Kasubag Perlindungan Hukum Herwin Mustika, Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Asmaiyeda Makmur dan Kasubag Bantuan Hukum dan Sengketa Hukum Yenni Novarita.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis selaku Kuasa Hukum Gubernur Irwan Prayitno tidak bisa memberikan penjelasan terkait dengan materi perkara. Untuk itu, akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Padang."Kita lihat saja nanti, sekarang proses hukum sedang berjalan,"jawabnya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini