Gugatan Fauzan Haviz, Putusan Mahkamah Partai Belum Dijalankan

×

Gugatan Fauzan Haviz, Putusan Mahkamah Partai Belum Dijalankan

Bagikan berita
Foto Gugatan Fauzan Haviz, Putusan Mahkamah Partai Belum Dijalankan
Foto Gugatan Fauzan Haviz, Putusan Mahkamah Partai Belum Dijalankan

[caption id="attachment_74341" align="alignnone" width="650"] Tiga saksi yang akan memberikan keterangan diambil sumpahnya oleh majelis hakim di PN Kelas 1A Padang, Selasa (27/11).(adi hazwar)[/caption]PADANG - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum Fauzan Haviz, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi memasuki pemeriksaan saksi, Selasa (27/11).

Majelis hakim dipimpin Sutejo dengan hakim anggota Leba Max Nandoko dan Sri Hartati, sementara penggugat didampingi kuasa hukumnya Ardyan dan Rianda Seprasia.Sedangkan tergugat I DPW dan tergugat II DPP PAN diwakili kuasa hukumnya Yahdil Harahap dan turut tergugat I KPU Bukittinggi dan turut tergugat II Bawaslu Bukittinggi diwakili pengurusnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang yang dipimpin Sutejo dalam sidang itu memeriksa tiga saksi yang diajukan penggugat. Mereka adalah H Icu Zukafril, mantan pengurus DPP PAN, mantan Ketua Mahkamah Partai dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Anrifani pengurus DPD PAN Bukittinggi dan Isa Kurniawan, mantan pengurus DPW PAN Sumbar."Fauzan Haviz adalah Ketua DPD PAN Bukittinggi yang mengajukan perselisihan partai ke Mahkamah Partai. Permohonannya dikabulkan Mahkamah Partai tetapi belum dijalankan," kata Icu Zukafril.

Ditambahkannya, karena Mahkamah Partai sudah memenangkan Fauzan, Ketua Umum PAN, Sekjen PAN dan Ketua DPW PAN Sumbar harus menjalankannya atau mengembalikan posisi Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi.Menjawab pertanyaan kuasa hukum DPP PAN dan DPW PAN Sumbar Yahdil Harahap, Icu Zukafril mengatakan putusan Mahkamah Partai paling cepat 14 hari kerja dan paling lambat 60 hari kerja harus diajalankan.

Sedangkan Anrifani menyatakan kisruh ini diawali dengan belum dijalankannya putusan Mahkamah Partai PAN. SK pertama DPW Partai Sumbar ketua Fauzan Haviz dengan sekretaris David Kasidi dan kemudian muncul SK kedua, ketua Fauzan dengan sekretaris Uci Priyono kemudian muncul SK lagi dengan ketua Hj Rahmi Brisma serta pengurus lainnya diganti."Tidak ada dasar hukumnya, pengurus DPD tidak bisa diganti tanpa musyawarah musda. SK tersebut yang ingin dibatalkan Mahkamah Partai," kata Anrifani.

Sedangkan saksi ketiga, Isa Kurniawan mengatakan secara de facto, dia wakil sekretaris DPW PAN Sumbar karena ikut dilantik bersama pengurus DPW PAN lainnya. "Tetapi hingga kini, saya tidak pernah menerima SK tersebut," kata Isa Kurniawan pada 8 Agustus 2016 lalu.Isa Kurniawan mengaku kenal dengan penggugat Fauzan Haviz dan sebagai kader partai memajukan PAN di Kota Wisata tersebut. "Tidak ada pelanggaran semasa Fauzan memimpin partai," kata Isa.

Selain menggugat perbuatan melawan hukum, Ardyan dan Rianda Sepresia selaku kuasa hukum Fauzan Haviz, juga menggugat DPP PAN dan DPW PAN Sumbar membayar ganti rugi sebesar Rp11.615.000.000. Sidang satu pekan dengan agenda pemeriksaan yang dihadirkan penggugat. (adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini