Gugatan Ganti Rugi Rp2,4 Miliar Karena Pasura Belum Penuhi Kewajiban

×

Gugatan Ganti Rugi Rp2,4 Miliar Karena Pasura Belum Penuhi Kewajiban

Bagikan berita
Foto Gugatan Ganti Rugi Rp2,4 Miliar Karena Pasura Belum Penuhi Kewajiban
Foto Gugatan Ganti Rugi Rp2,4 Miliar Karena Pasura Belum Penuhi Kewajiban

PADANG - PT. Altrak 1978 menggugat PT. Pasura Bina Bintang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar. Ganti rugi itu terkait wanprestasi atas belum dipenuhinya kewajiban kepada perusahaan perdagangan dan jasa alat berat itu.Demikian terungkap dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Padang, Senin (5/8). "Sebagai pelanggan dalam hal jual beli spare parts engine Cummins dan jasa servis, tergugat yang merupakan perusahaan di bidang ekplorasi tambang belum melunasi sisa kewajiban sebesar 110.081 Dolar AS atau Rp1,54 miliar (kurs Rp14.000). Kemudian ditambah kerugian immateri senilai Rp1 miliar," ujar Tim Kuasa Hukum PT Altrak Cabang Padang, Gilang Ramadhan Asar, Rahmi Jasim, Erlina Ekawati dan Melisha Yolanda.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal beranggotakan Gutiarso dan Syukri, Gilang Ramadhan menjelaskan pada 2013 hingga awal 2014, Pasura membeli barang kepada penggugat dengan 23 purchase order (PO) senilai USD 115.308,75. Karena barang tersebut telah diterima oleh tergugat sesuai PO, dan penggugat pun telah menerbitkan invoice dengan ditentukan jangka waktu pembayaran, maka tergugat dianggap telah menyetujui untuk melakukan perjanjian dengan sistem pembayaran 30 hari setelah invoice diterima,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1347 KUHPerdata."Selain pembayaran sesuai invoice, tergugat juga dibebankan untuk membayar pajak pembelian spare parts engine Cummins dan jasa service 10% dari nilai invoice. Dengan demikian, tagihan kepada tergugat USD 115.305,75, " tambah Rahmi Jasim.

Hanya saja sampai dengan tanggal jatuh tempo setiap PO, penggugat selalu menanyakan melalui telepon dan email mengenai kepastian pembayaran kepada tergugat dengan mengirimkan surat teguran tertanggal 22 Juni 2017 yang pada intinya menagih pembayaran paling lambat pada 14 Juli 2017.Kemudian mengadakan pertemuan dengan tergugat I pada 23 Oktober 2017. Dalam pertemuan tersebut, tergugat I hanya menyanggupi membayar PPN dari beberapa invoice yang outstanding. Tergugat melakukan beberapa tahap pembayaran dengan total USD 5.224,03. Dengan demikian, sisa hutang tergugat sebesar USD 110.081,72.

Namun, penggugat melihat tidak ada itikad baik dari tergugat dalam melakukan kewajiban pembayaran karena sudah lima tahun lamanya kewajiban tersebut. Maka, perbuatan tersebut sudah dapat dikategorikan adalah sebuah perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian pada pihak penggugat, baik kerugian materil maupun immaterial.Selain itu penggugat khawatir apabila tergugat ingkar melaksanakan isi putusan perkara ini kelak, maka oleh karena itu pengugat meminta agar dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatanya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Atas gugatan itu, tergugat melalui kuasa hukumnya, Mulyadi menyatakan akan menyampaikan jawaban pada sidang sebelumnya. Majelis hakim menunda sidang perkara ini hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini