Gugatan Kandas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Benny Utama dan Desra Ediwan

×

Gugatan Kandas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Benny Utama dan Desra Ediwan

Bagikan berita
Foto Gugatan Kandas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Benny Utama dan Desra Ediwan
Foto Gugatan Kandas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Benny Utama dan Desra Ediwan

[caption id="attachment_23346" align="alignnone" width="224"]Virza Benzani (net) Virza Benzani (net)[/caption]PADANG - Kuasa hukum Benny Utama- Daniel (Pasaman) dan Desra Ediwan-Bachtul (Kabupaten Solok), Virza Benzani menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya mempertimbangkan keadilan prosedural, tanpa memperhatikan keadilan substansial.

"Kami menyayangkan putusan tersebut yang hanya mempertimbangkan prosedur yang normatif saja, tanpa melihat dan mempertimbangkan substansi yang diajukan pemohon," ujarnya, Senin (18/1).Hanya saja berkaca dari putusan MK hari ini, Virza yang juga kuasa Hukum Khairunas-Edi Susanto optimis sengketa Pilkada Solok Selatan yang diajukannya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Syarat formil seperti batas waktu tidak melampui tenggat yang ditetapkan, dan selisih suara tak sampai 2 persen," ujarnya.Tetapi pihaknya belum mendapat pemberitahuan jadwal pembacaan putusan sela perkara tersebut. "Sesuai aturan, pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum sidang. Sekarang belum ada pemberitahuan," lanjutnya.

Hari ini MK membacakan putusan sela 3 sengketa Pilkada di Sumbar, masing-masing Tanah Datar, Pasaman dan Kabupaten Solok. Hakim MK yang diketuai Arief Hidayat menyatakan tiga perkara tersebut tak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu 3x24 jam dari penetapan hasil pilkada oleh KPU.(aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini