Gugatan Ketua DPRD Padang Kandas di PTUN

×

Gugatan Ketua DPRD Padang Kandas di PTUN

Bagikan berita
Foto Gugatan Ketua DPRD Padang Kandas di PTUN
Foto Gugatan Ketua DPRD Padang Kandas di PTUN

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menyatakan gugatan yang diajukan Ketua DPRD Padang, Erisman tak dapat diterima.

Politisi Gerindra itu melalui kuasa hukumnya, Sabran Ahmidi, Iman Patanoan Hasibuan, Soni Dali Rakhmat, Naldi Gantika,Adrian, Joni Amir dan Yusak David sebelumnya meminta PTUN membatalkan SK Badan Kehormatan DPRD Padang

No.04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016, tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib DPRDPadang.

"Menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada penggugatRp239 ribu," ujar hakim ketua, Andi Noviandri dalam amar putusannya, Rabu (14/12).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SK tersebut belumlah memiliki kekuatan hukum dan belum sah, sehingga sangatlahjelas dan terang surat putusan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai objek perkara.

Menurut hakim, putusan BK tersebut tidak termasuk kategori final karena harus melalui persetujuan Gubernur Sumbarsebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jo Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata

Usaha Negara.Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Naldi Gantika dan kuasa hukum tergugat, Desman Ramadhan belum menyatakan

sikap. Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak selama 14 untuk menyatakan sikap masing-masing. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini