Gugatan PDIP di Dapil Sumbar Ditolak MK

×

Gugatan PDIP di Dapil Sumbar Ditolak MK

Bagikan berita
Gugatan PDIP di Dapil Sumbar Ditolak MK
Gugatan PDIP di Dapil Sumbar Ditolak MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan PDIP. Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima."Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Permohonan gugatan perkara ini bernomor 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugatan ini Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat 2019.Dalam permohonan, PDIP menggugat selisih suara Dapil Sumatera Barat 1 dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut KPU selaku termohon, PDIP memperoleh 86.423 suara, dan PAN mendapatkan 261.007 suara.

Sedangkan menurut pemohon, PDIP memperoleh 86.642 suara dan PAN mendapatkan 258.115 suara.Dalam pertimbangan, hakim menyebut permohonan PDIP tersebut tidak dilakukan secara cermat dan lengkap. Apalagi PDIP tidak menyebutkan siapa calon anggota DPR yang perolehan suara dipersoalkan.

"Pemohon tidak menyampaikan secara cermat, lengkap dan jelas adanya kesalahan hasil penghitungan suara oleh termohon yang berpengaruh kursi pemohon. Pemohon tidak mencatumkan siapa nama anggota DPR RI yang perolehan suara dipermasalahkan pemohon. Pemohon tidak konsisten dalam menentukan jumlah penambahan PAN yang diduga dilakukan termohon," kata hakim.Selain itu, hakim menyebut PDIP mengajukan renvoi atau perbaikan permohonan yang bersifat subtansial mengenai mengubah angka perolehan suara. Setelah mencermati, hakim mengatakan perbaikan permohonan itu sudah melewati batas waktu.

"Ini dasar tidak dibenarkan dilakukan renvoi yang bersifat subtansial pada sidang pemeriksaan pendahuluan, lagipula adanya renvoi permohonan sifat subtansial akan menghambat pemeriksaan cepat speedy trial yang merupakan karakteristik tata penyelesaian pemilu," papar hakim."Oleh karenanya demi kepastian hukum yang adil, harus dinyatakan renvoi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga menyebabkan permohonan pemohon cacat formil berakibat permohonan tidak jelas atau kabur. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon," imbuh hakim.

Pihak terkait dalam perkara ini yakni Partai NasDem, PKS dan PAN. Namun surat permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan PAN tidak sah karena tak ada tandatangan Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno."PAN tidak memilki kedudukan sebagai pihak terkait dalam permohonan a quo. Maka keterangan yang diberikan PAN tidak dapat dipertimbangkan," jelas hakim.

Dengan ditolaknya gugatan PDIP itu, maka berdasarkan hasil pleno KPU Sumbar sebelumnya, untuk Dapil I Sumbar yang menyediakan delapan kursi, Gerindra dan PAN tetap mendapatkan dua kursi, lalu Demokrat, PKS, Golkar, dan NasDem mendapatkan satu kursi.Di dapil 1 Sumbar ini, Gerindra meraup 336.944 suara dan meloloskan dua kader, Andre Rosiade dan Suir Syam. Lalu PAN mendulang 261.007 suara dan mengantarkan dua kader, Athari Gauti Ardi dan HM. Asli Chaidir, Kemudian Demokrat meraup 172.224 suara dan meloloskan Darizal Basir.

Selanjutnya, PKS meraih 156.577 suara dan kader yang lolos, Hermanto. Lalu, NasDem yang mendulang 145.769 suara dan kader yang lolos, Lisda Hendrajoni serta Golkar meraih 123.159 suara dan kader yang lolos Darul Siska. (pepen)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini