Gugatan Pemilihan Gubernur Sumbar dan 5 Bupati Terdaftar di MK

×

Gugatan Pemilihan Gubernur Sumbar dan 5 Bupati Terdaftar di MK

Bagikan berita
Foto Gugatan Pemilihan Gubernur Sumbar dan 5 Bupati Terdaftar di MK
Foto Gugatan Pemilihan Gubernur Sumbar dan 5 Bupati Terdaftar di MK

PADANG - Enam perkara perselisihan hasil Pilkada di Sumatera Barat terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (23/12).Dari situs resmi MK, mkri.id diketahui, perkara tersebut yaknsi sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 sekitar pukul 13.15 WIB hari ini. Nasrul Abit-Indra Catri menggugat KPU Sumbar melalui kuasa hukumnya Vino Oktavia dan Feri ArdilaSebelumnya lima pasangan calon bupati dan wakil bupati di Sumbar juga sudah mendaftarkan gugatan. Pertama, PHP Bupati Padang Pariaman yang diajukan Tri Suryadi-Taslim dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 melalui kuasa hukum Zulbahri yang menggugat KPU Padang Pariaman

Berdasarkan Keputusan KPU Padang Pariaman nomor 115/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020menetapkan perolehan suara pasangan Suhatri Bur- Rahmang 66.493 suara dan Tri

Suryadi-Taslim 57.550.Kedua, PHP Bupati Limapuluh Kota dengan nomor 112/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohonnya Darman Sahladi-Maskar M dengan termohon KPU Limapuluh Kota. Kuasa hukum pemohon yakni 0, M. Yuner, Nuril Hodayati, Ramon Saputra dan M. Nurhuda

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 515/HK.03.1-Kpt/1307/KPU- kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh kota tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020, perolehan suara Safaruddin-Riski Kurniawan N 50.986 suara dan Darman Sahladi-Maskar M 43.338 suara.Ketiga, PHP Bupati Solok dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diajukan Nofi Candra-Yulfadri melalui kuasa hukum Rudi Harmono, Mevrizal, Arif Rahman, Danil Mulia dan Febrio Lina dan termohon KPU Kabupaten Solok.

Keempat, PHP Bupati Pesisir Selatan dengan Nomor 65/PAN.MK/AP3/2020 yang diajukan Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukum Ardyan, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin dan termohon KPU Pessel.Berdasarkan Keputusan KPU Pessel Nomor 368/PL.02.1-Kpt/1301/KPU/XII/2020 tentang penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pessel 2020 Hendrajoni-Hamdanus memperoleh 86.074 suara dan Rusma Anwar-Rudi Hariyansyah 128.922 suara.

Kelima, PHP Bupati Sijunjung dengan Nomor 66/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diajukan Hendri Susanto-Indra Gunalan melalui kuasa hukum Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan, Adi Suhendra Ritonga, Rahmad Fiqrizain, Muhammad Taufik, Fanny Fauzie Khairul Abbas, Guntur Abdurrahman, dan Budi Amirlius dengan termohon KPU Kabupaten Sijunjung.Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sijunjung perolehan suara Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah 27.301 suara dan Hendri Susanto-Indra Gunalan 24.376 suara. (aci)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini