Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Gugatan Pilkada Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan Juga Kandas

Selasa, 16 Februari 2021 | 17:30
Gugatan Pilkada Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan Juga Kandas

Pembacaan putusan sela sidang PHP Kada di Gedung MK (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Selasa (16/2) menyatakan sengketa hasil Pilkada Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan yang diajukan Darman Sahladi – Maskar dan Hendrajoni-Hamdanus tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat formil yakni terkait dengan kedudukan hukum pemohon.

Dalam amar putusannya sembilan hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BACAJUGA

51 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

1.083 Warga Tanah Datar Sembuh dari Covid-19

Dalam konklusi, hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak beralasan hukum, mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Darman Sahladi – Maskar yakni Nurhuda mendalilkan terjadi perbedaan suara antara milik pemohon dan paslon nomor urut 3 Safaruddin – Rizki Kurniawan (Safari) selaku pihak terakait yang ditetapkan KPU sebanyak 7.648 suara.

Menurut pemohon, selisih suara itu terjadi karena ada pelanggaran administratif dan pelanggaran TSM, sehingga signifikan memengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon. Pemohon juga mendalilkan pihak terkait melakukan praktik politik uang.

Pemohon juga menyebut KPU Kabupaten Limapuluh Kota lalai dalam verifikasi data paslon nomor urut 3.
Atas rangkaian perbuatan termohon, pemohon dalam petitumnya meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonannya dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 515/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan suara Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020 tertanggal 17 Desember 2020.

Sementara PHP Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Hendrajoni dan Hamdanus menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara. Karena cacat tersebut, Ardyan selaku kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. (aci)

Loading...

#TOPIK #MK#php#pilkadalimapuluhkota#pilkadapessel

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

51 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 17:45
Tambah Sepuluh, Kasus Covid-19 di Tanah Datar Genap 150
Headline

1.083 Warga Tanah Datar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 13:42
Demokrat: KLB adalah Abal-abal
Headline

Demokrat: KLB adalah Abal-abal

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:56
Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring
Hukum Kriminal

Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:00
Real Madrid Menang Atas Girona
Bola

Hasil Liga Spanyol: Barcelona Tundukkan Sevilla 

Minggu, 28 Februari 2021 | 08:10
Gundogan Frustrasi Gagal Antarkan Man City Raih Poin Saat Jamu Wolves
Bola

Kalahkan West Ham, Man City Kukuh di Puncak

Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:06
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Tambahan 91 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 21:31
Gempa 6,5 SR di Xinjiang Tewaskan 4 Orang
Headline

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:23
Komisioner KPU Terkena OTT KPK
Headline

Gubernur Sulsel Ditangkap, Ketua KPK Minta Semua Bersabar

Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:02
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist