Gugatan Pilkada Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan Juga Kandas

×

Gugatan Pilkada Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan Juga Kandas

Bagikan berita
Foto Gugatan Pilkada Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan Juga Kandas
Foto Gugatan Pilkada Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan Juga Kandas

PADANG - Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Selasa (16/2) menyatakan sengketa hasil Pilkada Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan yang diajukan Darman Sahladi - Maskar dan Hendrajoni-Hamdanus tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat formil yakni terkait dengan kedudukan hukum pemohon.Dalam amar putusannya sembilan hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam konklusi, hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak beralasan hukum, mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Darman Sahladi - Maskar yakni Nurhuda mendalilkan terjadi perbedaan suara antara milik pemohon dan paslon nomor urut 3 Safaruddin - Rizki Kurniawan (Safari) selaku pihak terakait yang ditetapkan KPU sebanyak 7.648 suara.

Menurut pemohon, selisih suara itu terjadi karena ada pelanggaran administratif dan pelanggaran TSM, sehingga signifikan memengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon. Pemohon juga mendalilkan pihak terkait melakukan praktik politik uang.Pemohon juga menyebut KPU Kabupaten Limapuluh Kota lalai dalam verifikasi data paslon nomor urut 3.

Atas rangkaian perbuatan termohon, pemohon dalam petitumnya meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonannya dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 515/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan suara Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020 tertanggal 17 Desember 2020.Sementara PHP Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Hendrajoni dan Hamdanus menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara. Karena cacat tersebut, Ardyan selaku kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini