Gugatan Syamsuar Syam - Misliza Dikabulkan Panwaslu Padang

×

Gugatan Syamsuar Syam - Misliza Dikabulkan Panwaslu Padang

Bagikan berita
Gugatan Syamsuar Syam - Misliza Dikabulkan Panwaslu Padang
Gugatan Syamsuar Syam - Misliza Dikabulkan Panwaslu Padang

[caption id="attachment_63299" align="alignnone" width="650"] Syamsuar Syam terharu setelah gugatannya dikabulkan Panwaslu Padang. (bambang)[/caption]PADANG - Peluang pasangan suami istri Syamsuar Syam-Misliza untuk bertarung di Pilkada Padang 2018 kembali terbuka, setelah majelis musyawarah penyelesaian sengketa Panwaslu Padang, memerintahkan KPU untuk memproses kembali pencalonannya.

Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan Syamsuar Syam-Misliza terhadap KPU Padang, Sabtu (27/1/2018) di Kantor Panwaslu Padang, kawasan Padang Baru."KPU Padang mesti menjalankan putusan majelis musyawarah sengketa proses pemilihan ini dalam tiga hari sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses, Alni, anggota Bawaslu Sumbar.

Bersama Alni, juga hadir bersidang anggota majelis musyawarah, Dorry Putra dan Bahrul Anwar. Dari pemohon, hadir Syamsuar Syam-Misliza. Sedangkan dari termohon, hadir Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati dan anggota, Riki Eka Putra, Mahyudin dan Yusrin Trinanda.Gugatan ini dilatarbelakangi keputusan KPU Padang yang menolak pendaftaran pasangan suami-istri ini sebagai Bapaslon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018. Keduanya mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran, 10 Januari 2018, pukul 22.30 WIB, sekitar 1,5 jam jelang ditutup.

Penolakan itu disebabkan, Bapaslon dari jalur perseorangan ini tak mengantongi surat tanda terima (TT) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK.Berdasarkan pendapat hukum saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, Otong Rosadi yang diajukan pemohon maupun Khairul Fahmi (saksi ahli termohon), majelis berpendapat, balasan surat dari KPK yang menyatakan belum dapat memproses permohonan LHKPN dari Syamsuar Syam-Misliza sudah dapat dijadikan alat ukur bahwa proses LHKPN itu telah dilakukan.

Putusan Panwaslu Kota Padang yakni menerima permohonan Syamsuar Syam keseluruhan dan membatalkan berita acara pendaftaran Bapaslon di KPU terhadap pendaftaran Bapaslon Pasutri tersebut.Artinya KPU harus membuka pendaftaran kembali kepada Bapaslon Pasutri termasuk menerima dukungan KTP Perbaikan dari Bapaslon independen yang suami-istri itu sebanyak 29 ribu dan dilakukan verifikasi lagi oleh KPU.

Jika terpenuhi kekurangan 14 ribu lebih KTP hasil verifikasi metode sensus, maka Pasutri ini sah menjadi Paslon ketiga di Pilkada Padang 2018.Komisioner KPU Padang Mahyuddin mengakui sudah terbitnya putusan Panwaslu Kota Padang.

Karena sifat putusan Panwaslu Padang bersifat final dan mengikat kaka KPU Padang harus menjalankannya.  (bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini