
PADANG – Memperlihatkan gelagat mencurigakan, Isriadi (35) diamankan aparat kepolisian yang tengah patroli. Warga Kalumbuk, Kuranji, Padang ini pun terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (13/3), karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
“Pada 7 Desember 2016 sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu saya lagi berpatroli. Kemudian saya melihat terdakwa di dekat Rumah Sakit Reksodiwiryo dengan gerak-gerik yang mencurigakan, agak gugup” ujar Rino Seprianto, saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa.
Rino melihat terdakwa membuang kotak rokok. Ia kemudian menyuruh pria yang kemudian diketahui bernama Isriadi itu mengambil kotak rokok tersebut. Setelah diperiksa ternyata isinya ganja seberat 1,01 gram.
”Terdakwa mengakui ganja itu miliknya,” tukas Rino di hadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggota R Ari Muladi dan Sri Hartati.
Kepada polisi ungkap Rino, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara dibeli dari seseorang. Rencananya, ganja itu akan dikonsumsi oleh terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui terdakwa positif mengkonsumsi ganja dan sabu-sabu. “Namun ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu-sabu dari terdakwa. Terdakwa mengaku baru mengkonsumsi ganja,” sebut Rino.
Sopir tersebut membenarkan keterangan saksi dari kepolisian tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Yuliana menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)
Komentar