Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Presiden, Ini Gantinya

Ă—

Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Presiden, Ini Gantinya

Bagikan berita
Foto Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Presiden, Ini Gantinya
Foto Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Presiden, Ini Gantinya

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 20 Ayat (2) menyebutkan tentang pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.Dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.Kemudian, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Di Pasal 6 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.Lalu, juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid.“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi Pasal 7.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini