Gunakan Ganja, Sopir Dituntut 2 Tahun di PN Padang

×

Gunakan Ganja, Sopir Dituntut 2 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Gunakan Ganja, Sopir Dituntut 2 Tahun di PN Padang
Foto Gunakan Ganja, Sopir Dituntut 2 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Isriadi (35) dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (10/) terkait penyalahgunaan narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Yuliana menilai pri yang sehari-hari sebagai sopir itu terbukti mengkonsumsi sabu-sabu.“Menyatakan terdakwa Isriadi bersalah telah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggota Estiono dan Inna Herlina.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Kalumbuk, Kecamatan Kuranji ini akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada persidangan berikutnya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada 19 April nanti.Pada persidangan sebelum terungkap, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian karena memiliki gelagat yang mencurigakan. Menurut polisi yang menjadi saksi di persidangan, Rino Seprianto, penangkapan terdakwa terjadi pada 7 Desember 2016 sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketika itu saksi lagi berpatroli dan melihat terdakwa di dekat Rumah Sakit Reksodiwiryo dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah itu terang Rino, dirinya melihat terdakwa membuang sebuah kotak rokok. Selanjutnya, terdakwa disuruh mengambil kotak rokok tersebut dan ternyata berisikan ganja seberat 1,01 gram. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini