Guru Besar Unand Ketua Timsel Anggota KPU dan Bawaslu

Ă—

Guru Besar Unand Ketua Timsel Anggota KPU dan Bawaslu

Bagikan berita
Guru Besar Unand Ketua Timsel Anggota KPU dan Bawaslu
Guru Besar Unand Ketua Timsel Anggota KPU dan Bawaslu

 JAKARTA – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017–2022 resmi dibentuk. Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 tertanggal 2 September 2016.

Dalam keppres tersebut ada 11 orang yang ditunjuk menjadi anggota tim seleksi. Mereka adalah guru besar Universitas Andalas (Unand) Profesor Dr Saldi Isra, S.H, M.PA. yang menjadi ketua merangkap anggota; Profesor Ramlan Surbakti yang menjadi wakil ketua merangkap anggota; dan Soedarmo yang menjadi sekretaris timsel.Kemudian delapan anggota timsel yakni Profesor Dr Widodo Ekatjahjana, S.H, M.Hum; Dr ValinaSingka Subekti, M.Si; Profesor Hamdi Muluk, M.Si; Nicholaus Teguh Budi Harjono, M.A, Ph.D; Dr Erwan Agus Purwanto, M.Si; Profesor Harjono, S.H, M.C.L; Ir Beeti Alisjahbana; dan Profesor Komarudin Hidayat.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan kabar pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI. Saat ditanya alasan memilih ke-11 orang itu, Johan Budi menyarankan ditanyakan kepada Mensesneg, karena dirinya belum menanyakan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.“Saya sudah kroscek ke Mensesneg. Benar sudah keluar keppres pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu,” Kata Johan Budi kepada Okezone, Selasa (6/9/2016). Tim seleksi yang sudah dibentuk itu bertugas membantu Presiden Jokowi untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2017–2022.

Tugas timsel nantinya melakukan beberapa tahapan, mulai membuka pendaftaran sampai penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu. Hasil yang dilakukan oleh timsel akan menjaring 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, kemudian diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Preiden. Presiden kemudian menyerahkan seluruh calon tersebut kepada pimpinan DPR RI.DPR menindaklanjuti dengan menggelar serangkaian tahapan untuk memilih tujuh komisioner KPU dan lima komisiner Bawaslu. Proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu kemungkinan dilaksanakan pada Oktober 2016. Sementara masa tugas KPU RI dan Bawaslu RI periode 2012–2017 akan berakhir pada April 2017.(aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini