Guru Honor TK Sungai Pua Ikuti Sosialisasi BP Jamsostek

×

Guru Honor TK Sungai Pua Ikuti Sosialisasi BP Jamsostek

Bagikan berita
Foto Guru Honor TK Sungai Pua Ikuti Sosialisasi BP Jamsostek
Foto Guru Honor TK Sungai Pua Ikuti Sosialisasi BP Jamsostek

LUBUK BASUNG - Guru honor Taman Kanak (TK) yang tergabung dalam wadah Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK) Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sabtu (3/10) mengikuti sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabupaten Agam, berlangsung di aula TK Diniyah Limo Jurai.Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BP Jamsostek Kabupaten Agam, Muhammad Yasir Ginting yang didampingi agen Perisai BP Jamsostek Agam, Zulhendri Malin, Senin (5/10) mejelaskan, sosialisasi bagi guru TK tersebut, digelar Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTKI) Kecamatan Sungai Pua, Agam dihadiri Penilik PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam,, Irwan dan ketua IGTK Kecamatan Sungai Pua, Maiharti Ningsih.

“Sosialisasi BP Jamsostek bagi guru honor Taman Kanak-Kanak (TK) tersebut berjalan lancar, sehingga, setelah disampaikan program BP Jaminan Sosial Ketenagakerjaan para guru hunor TK di Kecamatan Sungai Pua tertarik malahan ada juga guru TK PNS yang berminat mau masuk sebagai jaminan sosial Ketenagakerjaan, Sedangkan bagi guru PNS ada prosedurnya,” kata Muhammad Yasir Ginting.Dijelaskan Muhammad Yasir Ginting, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) adalah melindungi dan tidak ada batas dan perbedaan profesi, apakah ia sebagai petani, nelayan, dokter, pedagang, pengacara notaries, tukang ojek, buruh tukang bangunan, atleit, guru dan wiraswasta lainnya.

Dengan membayar Rp16.800 perbulan, berarti sudah mendapat perlindungan dari manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKK). Sedangkan untuk menjadi peserta dapat menghubungi agen Perisai di kecamatan dan tingkat Kabupaten.Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan bagi peserta, juga mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas (unlimited), sesuai kebutuhan medis. Apabila meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja, tetap mendapatkan santunan dan mendapatkan beasiswa. (Kasnadi.NP)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini