Guspardi: Komisi II DPR Usul Pembentukan Pansus Tenaga Honorer

×

Guspardi: Komisi II DPR Usul Pembentukan Pansus Tenaga Honorer

Bagikan berita
Foto Guspardi: Komisi II DPR Usul Pembentukan Pansus Tenaga Honorer
Foto Guspardi: Komisi II DPR Usul Pembentukan Pansus Tenaga Honorer

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri dari lintas komisi di DPR RI."Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer yang terdiri dari lintas komisi terkait," ujar Guspardi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurut Guspardi, pembentukan Pansus tersebut agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan.Dia mengatakan persoalan tenaga honorer memang harus diselesaikan secara komprehensif karena dirinya masih menemukan berbagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum ‘clear’ antara data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah daerah.

"Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," tambahnya lagi.Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengatakan kalau Komisi II DPR RI baru saja melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggerang pada Rabu (8/11/2022), dan terungkap masih terdapat 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guspardi meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia sehingga harus segera di selesaikan dan ditindaklanjuti."Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.Menurut dia, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.

"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," katanya.Guspardi mengatakan ada 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. Karena itu menurut dia, data seluruh daerah harus diselsaikan dan disinkronisasi dengan data BKN. (Ery)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini