Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Tuntas Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan

×

Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Tuntas Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan

Bagikan berita
Foto Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Tuntas Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan
Foto Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Tuntas Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan

JAKARTA - Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang dilakukan oleh Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati mendapat sorotan serius Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habshyi.Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA mengusut kasus operasi tangkap tangan atau OTT secara tuntas dan transparan.

"Kita sangat prihatin atas kejadian ini. Untuk itu, kita mendorong KPK dan MA untuk dapat berkolaborasi menuntaskan kasus ini dengan transparan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” kata Aboe Bakar Al-Habsyi dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).Atas kejadian ini, Habib Aboe sapaan Sekjen DPP PKS ini menilai, perlu dilakukan pembenahan institusi secara holistik, baik dari internal maupun dari eksternal.

Menurut dia, perbaikan di internal MA dapat dilakukan dengan memperkuat sistem pengendalian kode etik dan perilaku hakim."Adapun dalam aspek eksternal secara strategis meminta Komisi Yudisial (KY) agar memperhatikan betul catatan atau rekam jejak calon Hakim Agung dengan mengembangkan sistem pengawasan yang solid," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini mengatakan bahwa kasus suap Hakim Agung ini dapat menjadi refleksi bersama dan bisa menyadarkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan proses penagakan hukum.“Ini (kasus Hakim Agung Sudradjat Dimyati), dapat menjadi refleksi bersama dan bisa menyadarkan semua,” tegas Anggota Legislatif Dapil Kalimantan Selatan itu.

Sebagai informasi, Sudrajat telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT).Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp800 Juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Bahkan, KPK kini membuka peluang untuk memeriksa Ketua MA HM Syarifuddin dan Hakim Agung lainnya.Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).Enam tersangka yang ditahan KPK yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. (Ery)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini