Hak Interpelasi Telah Dilaksanakan, DPRD Belum Nyatakan Sikap

×

Hak Interpelasi Telah Dilaksanakan, DPRD Belum Nyatakan Sikap

Bagikan berita
Hak Interpelasi Telah Dilaksanakan, DPRD Belum Nyatakan Sikap
Hak Interpelasi Telah Dilaksanakan, DPRD Belum Nyatakan Sikap

PADANG - DPRD Sumbar telah melaksanakan penggunaan hak interpelasi terkait pengelolaan BUMD dalam rapat paripurna, Jumat (13/3) di gedung dewan. Gubernur dan wakil gubernur hadir untuk menjawab semua pertanyaan dewan secara tertulis dan lisan. Terkait hasil penggunaan hak interpelasi ini, DPRD belum nyatakan sikap."Semua fraksi DPRD setuju bahwa perlu waktu untuk menentukan sikap apakah merasa cukup, menerima atau menolak jawab gubernur terkait hak interpelasi itu," ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi. DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna lanjutan untuk menentukan sikap atas jawaban yang diberikan gubernur.

Dalam penggunaan hak interpelasi tu DPRD pertanyakan 10 poin untuk kebijakan pengelolaan BUMD dan 6 poin untuk pengelolaan aset. Secara garis besar, untuk BUMD DPRD mempertanyakan mengapa BUMD milik Sumbar tidak kompetitif bahkan merugi. DPRD juga mempertanyakan langkah gubernur untuk mengembangkan BUMD.Pengelolaan BUMD

Terkait ini, gubernur mengklaim dari seluruh BUMD yang dimiliki Sumbar hanya satu BUMD yang merugi yakni Grafika. Sementara BUMD lainnya tak bisa dikatakan merugi.Memang ada BUMD yang seolah memiliki untung sedikit, salah satunya Balairung. Namun, itu bukan berarti tak beruntung karena tingkat hunian hotelnya 60 persen. Angka ini, lanjut gubernur, sudah tinggi untuk kelas city hotel. Hanya saja tergerus karena beban biaya penyusutan yang besar dan menjadi beban perusahaan. Sementara Grafika,hanya merugi pada 2018 saja. Namun pada 2019mampu melunasi cicilan deviden ke pemerintah sebsar Rp150 juta.

M. Nurnas dari Demokrat juga mempertanyakan langkah Pemprov yang seolah membiarkan masalah Padang Industrial Park (PIP) yang tak selesai-selesai."Kita sudah serahkan aset tanah seluas 118 hektare. Tapi sampai sekarang status penyertaan modal tak juga jelas,"ujar Nurnas.

Terkait PIP, Gubernur mengatakan Gubernur mengatakan tidak semua bisa diputuskan oleh Pemerintahan Sumbar atau gubernur sebagai pemegang saham pengendali. Misalnya untuk PIP, suambar hanya memiliki saham 20 persen lebih. Dengan jumlah saham ini, sumbar tak bisa memutuskan. PIP sahamnya juga dimiliki perusahaan Johor Malaysia."Dulu sudah diproses kejaksaan. Namun dinyatakan sebagai kasus kedaluwarsa karena terjadi pada 1994. Namun sekarang kembali diproses. Ini kita tunggu," ujarnya. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini