• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Agung Sarankan MA Keluarkan Peraturan Praperadilan

Kamis, 4 Juni 2015 | 02:38
0 0
Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)
Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)

JAKARTA – Hakim Agung Gayus Lumbuun berharap ada sikap resmi berbentuk peraturan Mahkamah Agung (Perma), yang merupakan hasil rapat pleno lengkap seluruh hakim agung di MA terkait gejolak praperadilan yang masih berlangsung hingga kini.

“Saya mengharapkan Perma agar bisa berlaku untuk orang-orang di luar MA. Kalau Surat Edaran MA (SEMA) kan untuk internal hakim- hakim di MA saja,” tuturnya.

BACA JUGA

Video Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

AS Roma Juarai Liga Conference

Video Kebakaran Delapan Rumah di Komplek Pasar Raya Padang

Gejolak praperadilan yang terjadi di masyarakat belakangan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro dan kontra dalam hal apakah praperadilan harus tetap mengacu pada KUHAP atau boleh menyimpang dari KUHAP, seperti yang dipraktikkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan, Februari lalu.

“Persoalannya hakim-hakim di bawah (MA) itu sedang pro kontra sekarang. Buktinya dengan berbedanya putusan hakim satu dengan lainnya dalam beberapa perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belakangan ini,” tutur Gayus.

Untuk itu, ia selaku hakim agung beranggapan MA sebagai pucuk pimpinan peradilan, harus segera mengambil sikap resmi untuk mengatasi gejolak tersebut.

Menurutnya, tiga sikap yang dapat diambil sebagai putusan resmi MA diantaranya, mengatur terobosan yang dibuat hakim Sarpin yang saat ini diikuti oleh beberapa hakim lain memang dibolehkan.

Kedua, putusan praperadilan yang paling tepat masih harus mengacu pada KUHAP sebagaimana selama ini mengingat proses revisi KUHAP yang sampai sekarang belum final.

Ketiga, hakim diberi kebebasan untuk memilih apakah dia akan memilih “cara Sarpin” atau tetap memutus berdasarkan KUHAP.

“Ini harus segera dinyatakan secara resmi oleh MA karena menurut Pasal 79 UU Nomor 49 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, MA berhak melakukan berbagai kewenangan untuk mengatur jajaran di bawahnya,” tutur pria kelahiran Manado, 67 tahun silam itu. (*/aci)

sumber:antara

#TOPIK #hakim
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Video Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00

...

AS Roma Juarai Liga Conference

AS Roma Juarai Liga Conference

Kamis, 26 Mei 2022 | 08:40

...

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Video Kebakaran Delapan Rumah di Komplek Pasar Raya Padang

Kamis, 26 Mei 2022 | 08:20

...

Gempa 5,4 Magnitudo Dirasakan Warga Serang dan Jakarta

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:08

...

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:03

...

Pemprov Riau dan Mendagri Malaysia Sepakati Empat Bidang Kerjasama

Pemprov Riau dan Mendagri Malaysia Sepakati Empat Bidang Kerjasama

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:00

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In