Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Resmi Tersangka Suap

×

Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Resmi Tersangka Suap

Bagikan berita
Foto Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Resmi Tersangka Suap
Foto Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Resmi Tersangka Suap

[caption id="attachment_57786" align="alignnone" width="650"]Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT Hakim Tipikor Bengkulu (antara foto)  Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT Hakim Tipikor Bengkulu (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Ketiga tersangka yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Sunarya, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan‎ dan pihak swasta Syahdatul Islami. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara."Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji pada hakim, maka ditingkatkan status ke penyidikan terhadap tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim ‎Sunarya, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan pihak swasta, Syahdatul Islami untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2013 dengan terdakwa Wilson.Diwartakan okezone, Syahdatul Islami merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Sunarya lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.

‎"Putusan terhadap Wilson sendiri dijatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, dimana dakwaan primer tidak terbutki dan subsidernya terbukti," ujarnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini