Hakim Kabulkan Gugatan Dokter, RSUP M Djamil Diwajibkan Bayar Rp480 Juta

×

Hakim Kabulkan Gugatan Dokter, RSUP M Djamil Diwajibkan Bayar Rp480 Juta

Bagikan berita
Foto Hakim Kabulkan Gugatan Dokter, RSUP M Djamil Diwajibkan Bayar Rp480 Juta
Foto Hakim Kabulkan Gugatan Dokter, RSUP M Djamil Diwajibkan Bayar Rp480 Juta

[caption id="attachment_48451" align="alignnone" width="650"]Noverial didampingi kuasa hukumnya Yosserizal (adi hazwar) Noverial didampingi kuasa hukumnya Yosserizal (adi hazwar)[/caption]PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan gugatan dokter ahli bedah, Noverial terhadap manajemen RSUP M Djamil Padang, Selasa (24/1).

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp480 juta dan denda Rp10 juta per bulan," ujar hakim ketua Yose Ana Rosalinda saat membacakan amar putusan.Pihak RSUP juga diwajibkan membuat iklan permintaan maaf tiga harian lokal di Padang selasa tiga hari berturut-turut. Tetapi tuntutan ganti rugi Rp500 miliar ditolak hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan tergugat memberhentikan sementara Noverial memberikan pelayanan medis di RSUP M Djamil merupakan perbuatan melawan hukum.Menanggapi putusan tersebut, Noverial didampingi kuasa hukumnya Yosserizal serta kuasa hukum RSUP M Djamil, Purwanta, Yuanda Nova dan Gustafianof belum menyatakan sikap.

Sebelumnya gugatan pembatalan SK pemberhentian Noverial tersebut juga dikabulkan hakim PTUN Padang hingga di tingkat kasasi. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini