Hakim Ketua Sakit, Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ditunda

×

Hakim Ketua Sakit, Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ditunda

Bagikan berita
Hakim Ketua Sakit, Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ditunda
Hakim Ketua Sakit, Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ditunda

LUBUK BASUNG - Sidang perdana akun abal abal "Maryanto" yang dijadwalkan hari ini, Selasa (25/8) di Pengadilan Negeri Lubuk Basung ditunda menjadi 1 September mendatang.Keputusan penundaan itu disampaikan ketua majelis hakim yang diwakilli Yunindro Fuji Ariyanto didampingi Andika Rahmawan kepada jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa secara langsung dan kepada terdakwa secara virtual.

Persidangan virtual dari Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan menghadirkan tiga terdakwa secara online di Mapolres Agam.Kasus akun abal-abal dengan dakwaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi, anggota DPRRI ini dipisah dua berkas sehingga sidang dijadwalkan dua kali. Berkas pertama dengan terdakwa Rb dan sidang kedua atas nama ES dan RZ

Setelah membuka sidang, Hakim Yunindro mengatakan, sidang ditunda hingga 1 September mendatang. "Alasan penundaan ini karena ibu hakim ketua, Teti Sulastri berhalangan hadir, beliau sakit. Sidang ditunda tanggal 1 September" kata Yunindro.Yunindro menjawab wartawan seusai sidang mengatakan, bahwa sidang ini terbuka untuk umum, tak ada larangan masyatakat mengikutinya. "Sidang ini terbuka untuk umum, masyarakat bisa mengikuti," katanya.

Menjawab saran agar pengadilan negeri menyediakan layar monitor, Yunindro mengatakan hal itu memang sudah direncanakan. "Ya, kita memang merencanakan demikian, mudah-mudahan pada persidangan berikutnya dapat kita sediakan layar monitor atau zoom virtual di luar ruang sidang, kita kan masih dalam masa pendemi," tandasnya.Kasus akun abal abal "Maryanto" yang viral di Medsos Facebook, dengan korbannya Mulyadi anggota DPR RI yang juga calon Gubernur Sumbar sebelumnya diproses Polda Sumbar.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka satu pejabat eselon 3 atas nama ES, satu orang pegawai non ASN Rb dan seorang masyarakat atas nama RZ.Dalam perkembangannya, kasus ini membawa bawa nama bupati Agam Indra Catri dan Martiaswanto, belakangan orang nomor satu dan nomor enam di Agam itu ditetapkan pula menjadi tersangka, sehingga jumlah tersangka menjadi lima orang.

Untuk proses pemeriksaan dua tersangka terakhir masih berlangsung di Polda Sumbar, namun untuk keduanya belum dilakukan penahanan oleh polisi.Dalam berbagai kesempatan Indra Catri dan Martiaswanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan tentu saja keduanya mempunyai hak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (khud/syidi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini