Hakim Nilai Pelunasan Alphard Bhatoegana Ganjil

×

Hakim Nilai Pelunasan Alphard Bhatoegana Ganjil

Bagikan berita
Hakim Nilai Pelunasan Alphard Bhatoegana Ganjil
Hakim Nilai Pelunasan Alphard Bhatoegana Ganjil

[caption id="attachment_5721" align="alignnone" width="650"]Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Sutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/nz/15. Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Sutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/nz/15.[/caption]JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai pelunasan mobil Toyota Alphard senilai 90 ribu dolar AS oleh mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, ganjil.

"Kenapa setelah bertahun-tahun baru disampaikan (pelunasan Alphard) diganti dengan 90 ribu dolar AS? Harusnya langsung bilang di penyidikan kalau Alphard sudah lunas?" kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).Dalam perkara ini, Sutan diduga menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep, karena Yan membayari hingga 103.500 dolar AS (Rp925 juta) pada Oktober 2011.

Awalnya Yan mengaku mobil tersebut ditukar dengan Alphard lama Sutan dan satu sedan Jepang, tapi belakangan Yan mengaku Sutan sudah memberikan uang 90 ribu dolar AS untuk melunasi mobil tersebut."Yang penting mobilnya jadi diterima tidak?" tanya anggota majelis hakim Casmadi.

"Setelah saya tagih melalui pak Ganie ternyata (dua mobil untuk ditukar) tidak bisa (diberikan) dan Pak Sutan bilang, mau ganti uang saja, sudah diganti 90 ribu dolar AS," jawab Yan.Ganie adalah Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo. "Siapa yang kasih?" tanya hakim Casmadi. "Suruhannya, namanya Tono," jawab Yan.

"Kapan? Dua bulan setelah pelunasan mobil, antara akhir November atau pertengahan Desember 2011," jawab YanNamun Yan pun mengaku tidak memiliki tanda penerimaan pembayaran. "Waktu itu saudara terdakwa (Sutan) langsung bicara, katanya tidak jadi saya tukar, uangnya nanti akan saya ganti, tapi saya tidak ada bukti pembayarannya," ungkap Yan yang diperiksa KPK pada 7 dan 10 Oktober 2014.

"Jadi sesungguhnya ada tidak pemberian 90 ribu dolar AS? Bisa dipertanggungjawabkan dunia-akhirat?" tanya hakim Casmadi? "Betul," jawab Yan."Kenapa tidak dibilang di KPK? Kalau menunjukkan ada bukti pembayaran maka tidak akan masuk ke dakwaan. pemberian 90 ribu itu disampaikan ke penyidik?" tanya hakim Casmadi.

"Enggak disampaikan. Saya tidak terlintas yang mulia bahwa saya terima karena batal transaksinya. Saya tidak ada bukti kalau saya terima dari Pak Sutan, kalau saya dikejar (penyidik) buktinya apa saya gak punya," ungkap Yan.Dalam dakwaan, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM.

Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini