Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Pengusaha Kecap

×

Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Pengusaha Kecap

Bagikan berita
Foto Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Pengusaha Kecap
Foto Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Pengusaha Kecap

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"] Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menolak eksepsi Iskandar Salim (47), terdakwa kasus produksi kecap dan sambal tak sesuai standar.

Penanggung jawab perusahaan Cahaya Baru itu diduga melakukan produksi sambal dan kecap dengan manambahkan bahan asam benzoad dan asam siklamat melampaui ambang batas maksimal dan tidak memenuhi syarat."Menolak eksepsi terdakwa. Perkara ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti," ujar hakim ketua, Sri Hartati didampingi hakim anggota Leba Max Nandoko dan Sutedjo, Selasa (20/2).

Hakim berpendapat eksepsi telah memasuki pokok materi perkara, tidak lagi masalah dakwaan JPU. Jaksa Sofia Elfi meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi.Dalam dakwaan disebutkan, kejadian ini berawal pada 10 Mei 2017 lalu di Jalan By Pass, Parak Laweh. Saat itu polisi mendatangi perusahaan milik terdakwa.

Pada saat pengeledahan ditemukan perusahaan sedang memproduksi kecap dan sambal yang ditambah dengan bahan lainnya berupa natrium benzoatdan eyclamate. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini