Hakim PN Padang Vonis Bersalah Pencuri dan Penadah Mobil

×

Hakim PN Padang Vonis Bersalah Pencuri dan Penadah Mobil

Bagikan berita
Foto Hakim PN Padang Vonis Bersalah Pencuri dan Penadah Mobil
Foto Hakim PN Padang Vonis Bersalah Pencuri dan Penadah Mobil

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG  - Seorang residivis Januardi divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim karena bersalah melakukan pencurian mobil. Sedangkan rekannya Alfiansyah divonis lebih ringan yaitu satu tahun dan enam bulan penjara karena bersalah sebagai penadah hasil curian.

"Menyatakan terdakwa Januardi telah bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Estiono di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/6).Sementara itu, terdakwa Alfiansyah dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Januardi dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Sedangkan Alfiansyah dituntut selama dua tahun penjara.Padang persidangan sebelumnya terungkap bahwa korban bernama Bahri, telah kehilangan sebuah mobil pick up L300. Menurut Bahri yang menjadi saksi, mobilnya hilang pada 16 Juni 2016 sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil tersebut di parkir di pinggir jalan depan rumahnya di Berok Nanggalo.

Bahri menambahkan, sebelum hilang, mobil miliknya itu dalam keadaan terkunci. Atas kehilangan ini, Bahri melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke kepolisian. (yuki) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini